KARANGPLOSO – Akhir Oktober 2022, Satpol PP Kabupaten Malang menyatakan bahwa dua lokalisasi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, ditutup. Hingga kemarin siang (11/11), korps penegak perda Kabupaten Malang itu terus melakukan pengawasan bangunan-bangunan di bekas lokasi bisnis esek-esek tersebut. Pemantauan dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan aktivitas prostitusi berjalan lagi.
”Sekitar pukul 10.00 sampai siang hari, kami melakukan pemantauan terkait pembongkaran dan apakah lokasi itu masih beroperasi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang. Hasilnya, kemarin didapati pembongkaran yang masih belum menyeluruh. Namun tidak ada aktivitas yang mencurigakan didapati petugas.
Untuk diketahui, lokalisasi yang dipantau Satpol PP kemarin ada di dua tempat dalam satu desa. Yang pertama di Dusun Genitri. Bentuknya berupa rumah dengan warung dan beberapa kamar-kamar kecil. Lokasi itu tidak jauh dari permukiman penduduk.
Modus operasi lokalisasi di Genitri menggunakan kedok warung kopi sederhana. Tetapi yang menyajikan kopi adalah perempuan yang juga Pekerja Seks Komersial (PSK). Negosiasi harga biasanya dilakukan dengan mbak-mbak warung tersebut. Setelah deal bisa langsung masuk ke kamar.
Satu lagi ada di Dusun Sumbernyolo. Lokasinya berada di tengah celah bukit dalam kebun tebu milik warga. Total ada sembilan kamar yang ada di sana. Kuat dugaan seseorang memang menyewa lahan tersebut untuk dijadikan tempat penyelenggaraan prostitusi.
Yang jelas, bilik dan warung esek-esek di dua lokasi tersebut merupakan bangunan semi permanen yang berdinding tripleks dan beratap asbes. ”Di Genitri sudah tidak ada aktivitas, sementara yang di Sumbernyolo baru dibongkar tiga dari total 9 bilik,” papar dia.
Tidak diketahui secara pasti sejak kapan lokalisasi tersebut mulai beroperasi. Namun yang jelas, keberadaannya baru diketahui Satpol PP setelah beredarnya informasi lokalisasi di media sosial. Sebelumnya juga sudah ada pengaduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya orang tidak dikenal keluar masuk dari kawasan tersebut.
Karena ditengarai melanggar Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pemkab melalui Satpol PP resmi menutup lokalisasi tersebut pada 3 November 2022 lalu.
Firmando mengatakan, pada saat penutupan lokalisasi, semua pemiliknya sepakat untuk melakukan pembongkaran sendiri. “Kemudian kita pantau selama 14 hari sejak tanggal 3 November. Jika selama tenggat waktu itu tidak ada pembongkaran lebih lanjut, maka SOP Satpol PP akan dilaksanakan,” tutup dia. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno