KEPANJEN – Limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Malang mencapai ratusan ton per tahun. Sisa masker, bekas jarum suntik dan lainnya tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Sayangnya, hingga kini belum banyak faskes yang memiliki pemusnah limah B3.
Sebagian besar limbah B3 tersebut masih ditangani pihak ketiga yang memiliki incinerator di Mojokerto. “Saat ini, incinerator hanya dimiliki dua rumah sakit. Pertama, RSUD Lawang. Kedua, RSUD Kanjuruhan. Tetapi, jumlah limbah B3 dari faskes lebih besar. Sehingga, selama ini semua limbah B3 ditanggulangi pihak ketiga,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Renung Rubiartadji kemarin.
Dari data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), anggaran pemusnahan limbah B3 memang ada. Nilainya Rp 199 juta. Ini merupakan anggaran yang dikecualikan. Sebab, incinerator untuk pemusnahan limbah B3 di Kabupaten Malang terletak di Mojokerto.
“Dari waktu ke waktu, truk pengangkut dari incinerator Mojokerto datang. Kemudian, limbah B3 diangkat dari faskes dan dibawa ke sana. Kalau yang punya incinerator, memusnahkan sendiri,” jelas Renung.
Dari data yang terhimpun, per November 2022, limbah B3 sudah mencapai 84,95 ton. Dari total limbah B3 tersebut, sampah infeksius yang paling mendominasi. Jumlahnya mencapai 65,11 ton. Misalnya saja, sisa masker, jarum suntik, jaringan tubuh pasien, perban, serta media lain yang bersentuhan dengan penyakit menular. Semua ini tergolong limbah infeksius yang harus dimusnahkan.
Kemudian di posisi kedua terdapat limbah produk farmasi kedaluwarsa. Sampai sekarang, jumlahnya terdata sekitar 15.633 kilogram atau 15,63 ton. Terakhir, ada limbah kemasan bekas produk farmasi. Limbah kode B377-1 tersebut sebanyak 3.939 kilogram atau kurang lebih 3,9 ton.
Renung mengungkapkan, penanganan limbah B3 selama ini mengandalkan pihak ketiga. Namun, ada potensi bagi Pemkab Malang untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni, mendirikan incinerator sendiri di wilayah Bumi Kanjuruhan. Dengan kapasitas limbah tahunan, potensi layanan incinerator sangat berpotensi.
Pendek kata, Kabupaten Malang bisa mempunyai incinerator sendiri. Menurutnya, ini peluang bagi Pemkab untuk mengelola sampah B3-nya tanpa pihak ketiga. “Namun perlu kajian mendalam terlebih dahulu. Perlu ada feasibility study. Terutama, dari sisi regulasi, siapa yang pengelola dan sebagainya,” tutup Renung. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno