Sebelumnya, dia didakwa dengan pasal 44 ayat 2 dan 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh jaksa Lilia Marini SH. Dia didakwa karena tega melukai istrinya, LU, 35 dan anak sulungnya, IFC, 21, pada 28 Juni 2022 lalu. Istrinya yang sudah dinikahi sejak tahun 2000 itu mendapat luka sebanyak 9 tusukan. Sedangkan anaknya mendapat satu tusukan di perut. Luka itu disebabkan sebuah pisau lipat berukuran kurang lebih 10 sentimeter.
“Jaksa menuntut klien saya dengan tujuh tahun penjara,” kata kuasa hukum Bayu, Dalu Eko Prasetyo SH ketika dikonfirmasi.
Dalam hal ini, jaksa menganggap dakwaan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
Dalu menyebut bila selama persidangan, Bayu mengakui perbuatannya. Tapi, ada poin yang disesalkan. “Saat pemeriksaan terdakwa, dia mengakui bila dia tidak melakukan penusukan (ke anaknya),” kata dia.
Melainkan, dia hanya melakukan sabetan ke arah perut anaknya. Hal lain yang dia sangkal adalah soal korban yang tidak dapat beraktivitas.
Peristiwa itu terjadi adalah sebelum mereka berpisah. Istri Bayu mengaku sebagai janda, padahal belum berpisah. Hal itu yang menyulut kemarahan Bayu. Selain itu, pada hari kejadian dia menyebut kliennya hanya ingin menanyakan di mana sertifikat rumah. Karena rumah tempat mereka berdua tinggal sebelumnya sempat diagunkan ke Pegadaian, dan Bayu hendak melunasinya. Tapi kemudian terjadi cekcok dan terdakwa menjadi emosi.
Namun demikian, jaksa sudah membacakan tuntutannya, hal-hal yang disangkal itu akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi pekan depan. (biy/abm) Editor : Mardi Sampurno