KEPANJEN - Sidang kasus penipuan berkedok investasi waralaba Cerdas Laundry memasuki pemeriksaan dari pihak terdakwa. Kemarin (17/11), dua saksi dihadirkan oleh terdakwa Didik Mulato, 42, melalui kuasa hukumnya. Mereka bersaksi bila bisnis ”abal-abal” tersebut sempat berjalan lancar.
Saksi yang hadir adalah Heri Nur Hisyam, 48, pemilik salah satu outlet Cerdas Laundry di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Satu saksi lagi Alia Muhammad Yakub, 51, keluarga ipar dari Didik Mulato yang juga membantu dalam usaha yang dirintis Didik sejak 2020 tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan terpisah karena keberatan dari jaksa penuntut umum. Heri yang mendapat giliran pertama menjelaskan, dirinya ikut bisnis itu setelah Launching Cerdas Laundry melalui Zoom pada akhir 2020. Sebagai teman lama terdakwa, Heri mengaku tergiur dengan janji pembagian keuntungan 50-50.
”Uang yang saya keluarkan ada sampai Rp 400 juta,” ujarnya. Uang itu untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari beli lisensi, sewa ruko, renovasi, hingga alat-alat yang disediakan Cerdas Laundry seharga Rp 195 juta.
Waktu itu Heri memesan 10 mesin cuci. Semuanya datang secara bertahap. Dua kali dalam kurun waktu Maret sampai April 2021. Usaha Cerdas Laundry yang dia jalankan pun berjalan selama tiga bulan sejak April 2021. Selama rentang waktu itu dia belum mendapatkan keuntungan. Hal itu juga terbentur dengan jumlah target pelanggan.
”Ditarget 500 pelanggan, tapi selama berjalan tiga bulan itu baru tercapai 140 pelanggan. Itu pun yang sudah saya jaring sebelum peluncuran Cerdas Laundry,” imbuhnya.
Heri tidak bisa menghitung berapa uang atau keuntungan yang masuk. Sebab para pelanggan yang sudah menjadi member membayar tagihan langsung ke Cerdas Laundry pusat, tidak melalui outlet. Keuntungan yang dijanjikan 50 persen itu pun belum dia dapatkan karena target jumlah pelanggan belum terpenuhi. Mereka hanya dapat uang operasional dari pusat yang menyesuaikan laporan rutin.
Omzet belum tercapai, ternyata masalah terjadi di pusat. Nama Cerdas Laundry yang dia beli lisensinya pun menghilang, berganti dengan nama lain yang terpaksa berjalan dengan cara konvensional.
Sementara itu, saksi Alia mengaku membantu Didik dalam hal pengawasan gudang Cerdas Laundry ada di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. ”Saya juga kebagian belanja bahan-bahan mentah produksi garmen dan keperluan laundry,” kata dia.
Di dalam gudang berbentuk rumah itu, ada setidaknya 45 mesin jahit yang digunakan untuk memproduksi kaus karyawan dan tas laundry. Ada juga tempat untuk meracik pewangi dan detergen yang melayani kebutuhan sekitar 20 outlet. Jumlah karyawan dalam gudang tersebut 80 orang. Semua aktivitas pengawasan dan belanja yang dilakukan Alia itu tanpa dibayar. Meski bersentuhan dengan belanja bahan mentah, Alia mengaku tidak tahu banyak tentang apa yang terjadi pada akhir bisnis Didik. Yang dia tahu, masalah mulai muncul ketika banyak pesanan yang minta datang berbarengan dengan mesin cuci. Mendapati hal itu, Didik mulai oleng.
Dari dua saksi yang dihadirkan kemarin, semua sama-sama menyebut bahwa usaha yang dilakukan oleh Didik tidak memiliki badan hukum berupa PT. Pekan depan, kuasa hukum Didik akan menghadirkan satu orang saksi ahli. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno