Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Judi Online Jadi Pemicu Perceraian

Mardi Sampurno • Sabtu, 19 November 2022 | 19:08 WIB
TUNGGU GILIRAN: Sejumlah warga antre mendapatkan layanan di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. HANIFUDIN MUSA/RADAR MALANG
TUNGGU GILIRAN: Sejumlah warga antre mendapatkan layanan di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. HANIFUDIN MUSA/RADAR MALANG
PA KABUPATEN TEMUKAN 8 KASUS

KEPANJEN - Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) dipicu oleh banyak faktor. Namun belakangan, sejumlah kasus bubarnya rumah tangga warga Kabupaten Malang dipicu oleh kebiasaan buruk baru. Yakni salah satu pasangan doyan judi online.

Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat, dari bulan April hingga Oktober, ada 8 pasutri yang bercerai gara-gara kecanduan judi. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus perceraian dengan penyebab utama salah satu pasangan gila judi mengalami peningkatan. Karena sepanjang tahun 2021, hanya ada 5 kasus perceraian yang diakibatkan judi.

Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul menyatakan, faktor judi sebagai pemicu perceraian memang sudah lama terjadi. Namun kenaikan kasus muncul seiring dengan tren judi online. Mayoritas para suami yang digugat cerai istrinya karena sudah kelewatan dalam bermain judi secara online. “Gaji dari hasil kerjanya habis untuk main judi online. Akhirnya berimbas tidak menafkahi istri,” terang Khoirul.

Dari sejumlah kasus perceraian yang ditangani PA Kabupaten Malang, diketahui para istri mengingat cerai suaminya karena lebih mengurusi judi daripada menafkahi keluarga. ”Judi online dengan segara jenisnya itu kian menjadi candu. Apalagi sekarang semakin mudah, cukup pakai handphone. Makin keasyikan dan penasaran, akhirnya ketagihan,” papar dia.

Jika ditelusuri, dalam tujuh bulan terakhir, hampir setiap bulan pihaknya menangani kasus perceraian karena judi. Dari pengakuan yang muncul, bahkan uang hasil kerja sang istri juga jadi sasaran suami untuk berjudi. “ Bulan tertinggi ada di bulan September ada 3 kasus. Bulan Agustus 2 kasus. Sementara bulan April, Juni dan Oktober masing-masing 1 kasus,” terang dia.

Yang miris, jika dilihat dari segi umur, Khirul menyebut rata-rata pasutri yang rumah tangganya bubar akibat judi masih usia produktif. ”Antara umur 30 hingga 40 tahun,” tambahnya.

Selain judi, faktor lain yang menjadi penyebab hancurnya hubungan rumah tangga disebabkan kasus kecaduan miras. Tetapi jumlahnya tidak setinggi jumlah judi. Dari kurun waktu 10 bulan ini, jumlah perceraian karena mabuk ada empat pasangan.

“Keduanya (mabuk dan judi) itu sering kali menjadi satu kesatuan dan menjadi candu,” kata dia. Karena itu, pihaknya mengimbau agar sebisa mungkin untuk menghindari judi, khususnya sistem online yang semakin marak di masyarakat. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno
#Pasangan Muda #Judi Online #Masalah Perekonomian #Perceraian