Capaian itu disampaikan Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariono. Dia menjelaskan. ”Instansi yang terlibat dalam perkara itu di antaranya 2 Badan Usaha Milik Daerah dan BUMN Badan Usaha Milik Negara. Ini masih tahap penyelidikan. Sedangkan 4 perkara yang sudah masuk tahap putusan merupakan korupsi di lingkungan dua pemerintahan desa dan dua kasus di lingkungan BUMD/ BUMN,” ujarnya.
Agus menjelaskan, untuk perkara korupsi di pemerintahan desa, semuanya bermula dari laporan masyarakat. Selama 2022 sudah ada 11 laporan yang dia terima. Namun tidak semuanya berlanjut ke penyidikan. ”Hanya dua perkara yang memiliki bukti bahwa telah terjadi korupsi di pemerintahan desa. Dua itu saja yang kami lanjutkan ke proses penuntutan terangnya. Sedangkan untuk sembilan laporan lainnya, Agus menyebut tidak cukup bukti.
Sebagian laporan tersebut dilimpahkan ke inspektorat. ”Ada juga satu perkara yang kami hentikan karena terjadi duplikasi dengan yang di tangani Polres Malang,” imbuh Agus. Dari semua perkara korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Malang tahun ini, total kerugian negaranya mencapai Rp 13 miliar.
Namun Agus mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian dari tangan pelaku sebesar Rp 3,6 miliar. ”Tahun ini kami juga berhasil memidanakan badan pada 8 orang dan meminta pengembalian kerugian uang negara,” tutup dia. (nif/fat) Editor : Mardi Sampurno