Namun dilakukan perbaikan atau direvitalisasi. Namun dengan adanya tuntutan Pemkot dan DPRD Kota Batu untuk mengurus PBG baru, pihaknya akan menurutinya. Husnul memastikan mitra yang merevitalisasi Hotel Songgoroti akan mematuhi permintaan tersebut. “Ya dalam waktu dekat akan kami urus. Yang penting kami jalan saja sesuai aturan yang berlaku di wilayah,” sambungnya. Diakui Husnul, PD Jasa Yasa tidak terlibat langsung dalam proyek revitalisasi. Sebab, kawasan Hotel Songgoriti telah dikerjasamakan dengan pihak swasta, yakni PT Aljabar Jati Indonesia. ”MoU sudah ditandatangani pada tahun 2021 lalu,” terangnya. Nilai investasi untuk kawasan ini sebesar Rp 35 miliar. Proses pembangunan sudah dimulai tahun 2022 lalu.
Sementara target penyelesaian antara dua hingga tiga tahun lagi. Ke depan, Hotel Songgoriti akan menjadi aset Pemkab Malang dalam mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari wisatawan di Kota Batu. “Kami sifatnya bukan ikut membangun. Tetapi, menjadi pengawas, mewakili Pemkab Malang dalam pengelolaan aset,” ujar Husnul. Hotel Songgoriti juga tidak akan berubah nama. Husnul memastikan nama Songgoriti tidak akan hilang. Namun, ada beberapa tambahan wahana selain perhotelan dan pemandian air panas. Di areal seluas 6 hektare tersebut juga dibangun wahana water boom dan pasar wisata.
Husnul juga menyebut beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi PT Aljabar. Di antaranya pembangunan pengembangan objek wisata dalam waktu maksimal 5 tahun. Skema kerjasama yang dibangun adalah sharing profit. Hotel Songgoriti paska operasional wajib menyumbang profit minimal Rp 450 juta di tahun pertama. Sementara tahun keempat, ada kenaikan 20 persen dari profit yang dihasilkan di tahun ketiga.(fin/nay) Editor : Mardi Sampurno