“Terdapat 41 reklame insidental yang ditertibkan di Kecamatan Karangploso. Kebanyakan, reklame ini masa izinnya telah kedaluwarsa. Beberapa menempel pada tiang listrik dan pohon. Ada pula yang melintang di atas jalan raya,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin (10/1).
Dari pantauan di lapangan, tim Satpol PP menurunkan reklame pohon secara manual. Untuk papan iklan yang terpasang di tempat tinggi ditarik dengan alat. Termasuk, reklame memanjang yang membentang di atas jalan. Sejumlah titik jalan di kawasan Karangploso diketahui bertebaran reklame yang dipasang di pohon. “Yang kami tertibkan adalah yang sudah habis masa tayangnya,” tambahnya.
Dalam penertiban, tim Satpol PP juga memantau adanya tiga bangunan belum berizin di wilayah Karangploso. Bangunan tersebut dibangun tetapi tak ada berkas perizinan yang menyertai. Sehingga, Mando meminta pemilik bangunan segera mengurus perizinan. ”Supaya tidak perlu ada pembongkaran bangunan,” terangnya.
Di wilayah Karangploso, Satpol PP juga mendata sembilan bangunan diperjualbelikan, namun tidak mempunyai izin. Menurutnya, hal ini perlu diluruskan dan diklarifikasi. Karena, perizinan mendirikan bangunan tetap diperlukan dalam jual beli. Hal itu berkaitan dengan retribusi dan perpajakan. “Kami akan panggil pemiliknya untuk memberi keterangan. Sebab, status bangunan belum berizin tetapi dijual,” tandasnya.
Selain Kecamatan Karangploso, Satpol PP bergerak di Kecamatan Dau. Hasilnya, ada 21 reklame jalan yang ditertibkan. Mando berharap, masyarakat agar mematuhi perda. “Tidak ada yang melarang berusaha. Malahan, kami persilakan seluas-luasnya. Namun, harus diingat, perizinan jangan lupa diurus. Ada kepentingan warga Kabupaten Malang dari retribusi yang didapat dari periklanan jalan dan reklame serta izin bangunan,” tutupnya. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno