Pengasuh Ponpes An-Nur 2 KH Fathul Bari mengatakan, pondok memiliki aturan jelas bagi para santri yang melanggar. Baik pelanggaran ringan hingga berat. Pelanggaran ringan semisal adalah merokok. Itu akan diberikan sangsi oleh pihak guru. “Kalau pelanggaran ringan seperti kasus merokok. Seperti kasus ini bahwa korban diduga melaporkan pelaku karena merokok kepada gurunya. Di sini harap digarisbawahi merokok saja ada sanksinya, maka bagaimana memukul temannya?,” terang Bari, Senin Malam (9/1).
Dengan adanya kasus pemukulan yang dilakukan KR terhadap DF, pihak pondok telah mengeluarkan surat keterangan kepada KR. “Sanksi terberat dipulangkan ke orang tua. Dan memang aturan pondok begitu,” ujarnya.
Lanjutnya, pihak pondok juga sudah angkat tangan dengan pelanggaran berat yang dilakukan KR. Dengan dipulangkan, ia berharap mantan santrinya itu bisa menemukan tempat yang bisa membawa KR kepada yang lebih baik. Meski begitu, pihak An-Nur 2 tidak melepaskan KR begitu saja. Pihaknya juga mengarahkan KR untuk mencarikan pondok yang lebih tepat untuknya.
Mengenai kejadian penganiayaan, Fathul mengatakan itu sebenarnya bukan kelalaian pondok pesantren. Karena kejadian tersebut murni pada saat jam jamaah salat Dzuhur. Para ustad, guru serta pafa santri sedang melakukan salat berjamaah. Sedangkan kejadian itu berlangsung saat salat jamaah. “Sebetulnya terjadinya kemarin bukan kelalaian pondok pesantren. Karena di mana pun pasti ada celah, ada kemungkinan kekerasan. Tidak ada lembaga yang sakti,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, DF mengalami perundungan oleh KR 26 November tahun 2022. Hal itu dipicu tudingan DF telah mengadu ke guru jika KR bolos hingga merokok di gazebo pondok saat jam pelajaran.(nif/nay) Editor : Mardi Sampurno