KEPANJEN – Pemasukan sektor parkir Kabupaten Malang tahun 2023 ditarget Rp 22,1 miliar. Meskipun tahun 2022 lalu, retribusi parkir yang masuk pendapatan asli daerah (PAD) angkanya jeblok.
Dari target sebesar Rp 21 miliar, yang terealisasi hanya Rp 3,8 miliar. Tingginya target dibandingkan realisasi tahun 2022 lalu membuat Dishub Kabupaten Malang harus mencari cara untuk mewujudkannya. Salah satunya dengan menimang pelaksanaan parkir elektronik (e-parking).
Selain melakukan sejumlah kajian, upaya studi banding ke daerah yang berhasil menerapkan e-parking pun dilakukan. Salah satunya, tim Dishub berencana melakukan studi tiru kebijakan parkir yang dipakai Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo tersebut telah menerapkan e-parking di sejumlah titik penting di Kota Solo.
Satuan ruang parkir (SRP) di Surakarta juga bisa terpantau lewat aplikasi. ”Kami lakukan kajian dan belajar ke Kota Surakarta. Kami juga studi di beberapa tempat. Kami melihat Solo yang paling ideal untuk ditiru di Kabupaten Malang. Tetapi, butuh infrastruktur untuk mewujudkan ini,” ujar Kabid Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang Deny Ferdiansyah.
Menurut Deny, meski sudah digagas lama, hingga saat ini penerapan e-parking masih belum terwujud. Hingga saat ini, masyarakat di Bumi Kanjuruhan masih bayar parkir secara manual. Bagi hasilnya adalah 60 persen pengelola parkir, 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan rencana pemberlakuan e-parking, diharapkan bisa menggenjot PAD dari sektor parkir. “Kami harus mempunyai alat seperti di Kota Surakarta. Kemudian, MoU dengan PT Telkom juga harus dilakukan.
Karena untuk menyukseskan e-parking, Kota Surakarta mempunyai jaringan yang baik. Sedangkan, untuk bank yang kami ajak kerja sama sudah ada, Bank Jatim,” sambung Deny. Saat ini, Kabupaten Malang memiliki 800 juru parkir terdaftar. Sedangkan lokasi parkir yang telah terdata sebanyak 1.400-an titik.
Menurut Deny, sistem yang berjalan selama ini masih konvensional. Jukir menyetorkan retribusi kepada petugas Dishub secara manual. Beberapa kawasan yang menerapkan sistem lain adalah Samsat. “Di Samsat, sistemnya adalah parkir berlangganan. Baik di Karangploso dan Kepanjen sudah menerapkan. Jumlah kendaraan yang melintas dihitung parkirnya lewat pembayaran pajak kendaraan,” terangnya. Khusus Pujon, Ngantang dan Kasembon, tidak masuk kas daerah. Karena wilayah administrasi Samsatnya ikut Kota Batu.(fin/nay Editor : Mardi Sampurno