Diikutsertakannya PHL Polres Malang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian Polres Malang terhadap para pekerjanya. Sekaligus memberikan perlindungan dari risiko-risiko sosial yang disebabkan oleh akibat kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan jiwa dalam melaksanakan tugas melalui perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM). Dengan besaran iuran perbulan Rp 16.800 yang diikutkan selama setahun.
"Resiko PHL sangat besar, serta loyalitas kerja yang tinggi, perlu sekali mendapat perhatian akan perlindungan kerja dari BPJamsostek," kata Kepala BPJS ketenagakerjaan Malang Kepanjen, Wahyu Hutomo.
Pada kesempatan itu, Tommy sapaannya, juga mengucapkan terima kasihnya kepada Polres Malang untuk melindungi pekerjanya. "Kami berterima kasih atas perhatian Bapak Kapolres terhadap PHL yang selama ini belum ada perlindungan, Suatu bentuk kepedulian guna meningkatkan kesejahteraan PHL khususnya,"ujarnya.
Pewarta: Rofia IS Editor : Didik Harianto