MALANG - Indeks Desa Membangun (IDM) hingga saat ini belum menjadi instrumen penting perencanaan desa.
Padahal, seharusnya menjadi data dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa. Mulai dari level pusat, provinsi, kabupaten, hingga tingkat desa.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) M. Fachri.
“IDM adalah salah satu strategi dalam mewujudkan pembangunan desa berbasis data. Namun, belum sepenuhnya dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan desa,” ujarnya dalam sosialisasi dan bimbingan teknis IDM di aula kantor Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Malang, Jumat (14/4).
Menurut Fachri, penggunaan data yang keliru mengakibatkan perencanaan yang keliru. Sehingga program dan kegiatan yang disusun juga keliru serta tidak menghasilkan apa-apa bagi desa.
Makanya, lanjut dia, IDM penting dan berfungsi sebagai panduan bagi desa untuk menentukan arah perencanaan pembangunannya. Sehingga, diperlukan keseriusan desa dalam melakukan pendataan dengan valid.
Baca Juga : Tinggal 10 Desa Tanpa Bumdes di Kabupaten Malang.
"IDM ini ibaratnya sebuah kompas bagi desa. Dokumen IDM yang berisi rumusan-rumusan yang terbagi dalam tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan, selain untuk menentukan status desa juga menjadi rujukan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa,” katanya.
Di situlah, lanjut Fachri, peran pendamping desa menjadi penting untuk mengawal proses pemutakhiran data IDM agar valid sehingga bisa dijadikan pedoman desa.
Dengan data desa yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah desa dapat memanfaatkannya untuk penyusunan RKP atau RPJM Desa.
Data desa dalam IDM 2023 merupakan penyempurnaan dari 2022. Jika pada 2022 terdapat 794 template data isian yang dilengkapi, tahun ini menjadi 1.511 template data isian.
Mustakim, subkor Datin Ditjen PDP Kemendes PDTT, menambahkan bahwa tahun ini ada penambahan 13 template kuesioner yang tidak terpotret di tahun sebelumnya.
Masing-masing adalah perangkat desa, identifikasi desa model, potensi wisata desa, kawasan hutan, kawasan tambang, kawasan perkebunan, kawasan pesisir pantai, konvergensi stunting, rumah tidak layak huni, rumah tangga yang belum terfasilitasi listrik, diversifikasi produksi tanaman pangan, komoditas produk ke pasar domestik, ekspor serta gudang pangan desa.
Baca Juga : Jatah BLT Dana Desa Terjun Bebas.
Sementara itu, Maulana Sholehuddin, koordinator Tim Pendamping Profesional (TPP) Zona Kabupaten Malang, Blitar, Tulungagung dan Trenggalek meminta agar pendamping desa Kabupaten Malang lebih serius dan terus meningkatkan kapasitasnya dalam pendampingan desa. Termasuk mengawal pemutakhiran IDM 2023.
Maulana mengibaratkan kerja mereka dengan pengembangan Islam di Makkah dan Madinah oleh Nabi Muhammad SAW yang bertipologi “desa”.
”Kerja-kerja pendampingan desa adalah kerja yang mulia. Di zaman Nabi Muhammad SAW ada proses di Makkah dan Madinah yang jika ditilik kembali memiliki kemiripan tipologi dengan perdesaan," ucapnya. (hid) Editor : Indra Andi