MALANG KABUPATEN – Satpol PP Kabupaten Malang menginspeksi eks lokalisasi Girun di RT 07 RW 04 Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. Inspeksi dilakukan karena sebelumnya ada pengaduan dari warga, bahwa prostitusi di eks lokalisasi Girun beroperasi kembali.
Namun setelah petugas melakukan pengecekan wisma satu per satu, sementara ini tidak ditemukan adanya praktik prostitusi. ”Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga yang diindikasi disewakan untuk prostitusi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matodang usai pengecekan kemarin.
Total ada 24 petugas yang diterjunkan. ”Saat sidak, tidak ditemukan kegiatan prostitusi,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Kendati demikian, Firmando tetap akan memanggil pemilik rumah kos yang ada di eks lokalisasi Girun. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memfasilitasi prostitusi. Apalagi, sebelumnya satpol PP sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait beroperasinya prostitusi di eks lokalisasi Girun.
"Pemanggilan pemilik rumah kos sekaligus untuk sosialisasi serta penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” terang mantan Camat Dau tersebut.
Sementara itu, Camat Gondanglegi Muwassi Arif mengatakan, setidaknya terdapat 10 rumah yang diduga masih beroperasi melayani pria hidung belang. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan memanggil mereka ke kantor kecamatan. ”Waktu nanti menyusul. Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, pihak desa dan pemkab agar ada solusi bagi mereka jika tidak lagi di sana," katanya kemarin.
Muwassi menyebut, dugaan beroperasinya eks lokalisasi Girun lantaran faktor ekonomi. Maka dalam hal ini, pihaknya akan berupaya mengadakan pelatihan bagi mereka supaya tidak lagi beroperasi.(nif/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana