Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kades di Kabupaten Ramai-Ramai Mundur karena Daftar Bacaleg

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 23 Mei 2023 | 19:00 WIB
ILUSTRASI : Banner Pilkades di Kecamatan Dampit. (Haikal/Radar Malang)
ILUSTRASI : Banner Pilkades di Kecamatan Dampit. (Haikal/Radar Malang)
 

KABUPATEN – Kepala desa (kades) di Kabupaten Malang ramai-ramai mengajukan pengunduran diri.

Itu karena mereka mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang.

”Sementara ini, ada tiga sampai enam Kades yang sudah mengajukan (pengunduran diri, Red). Kemungkinan yang lainnya masih ada di bupati,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto kemarin.

Eko menduga, jumlah kades yang mengajukan pengunduran diri lebih banyak.

Hanya saja, belum semua surat sampai di mejanya.

”Kemungkinan (surat pengunduran diri) yang lainnya masih ada di bupati,” tambah pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Dia mengaku tidak hafal detail data Kades yang mengundurkan diri tersebut.

”Salah satu contohnya Kades Tirtomoyo yang sudah menjabat tiga periode. Dia mengajukan pengunduran diri dan mendaftar sebagai bacaleg,” lanjutnya.

Kades yang nyaleg memang harus mundur. Berikut rincian aturan yang menentukan pencalonan legislatif.

Jika para Kades yang mengundurkan diri tersebut nantinya tidak terpilih menjadi anggota legislatif, Eko mengatakan, jabatannya tidak bisa dikembalikan.

”Kalau mengacu PKPU, mereka otomatis diberhentikan,” jelasnya.

Sedangkan pengajuan pengunduran diri Kades maupun BPD harus diserahkan ke bupati.

Sehingga pemberhentiannya disahkan melalui penerbitan surat pemberhentian.

”Kalau surat pemberhentiannya belum dikeluarkan, harus melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari pejabat berwenang," katanya.

Pascapemberhentian, dia mengatakan, terdapat dua pilihan untuk menggantikan jabatan Kades tersebut.

Pertama, melalui Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW).

”Kalau PAW, minimal sisa jabatan satu tahun," jelasnya.
Berita Lainnya : Hasil Coblosan di Kabupaten Malang, 11 Kades Incumbent Tumbang.

Namun karena ada edaran kementerian dalam negeri (Kemendagri), setelah 1 November, tidak diperkenankan ada pilkades reguler maupun PAW sampai berakhirnya pemilu.

Sehingga setelah 1 November, jabatan Kades digantikan PJ.

Terpisah, Bupati Malang H M. Sanusi membenarkan bahwa ada beberapa Kades yang mengajukan pengunduran diri.

Namun dia belum merekam data secara konkret.

”Sebagian Kades memang mengajukan laporan pengunduran dirinya,” ungkapnya. (yun/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#jawa pos radar malang #media online malang #kepala desa #berita malang #caleg #radar malang hari ini #kades #berita malang hari ini #dana desa #radar malang #malang kabupaten