KABUPATEN - Verifikasi kepesertaan BPJS untuk segmen Penerima Iuran Bantuan Daerah (PBID) akhirnya final. Keputusan itu merupakan hasil verifikasi akhir yang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan BPJS Kesehatan yang difasilitasi tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Selasa (15/8) kemarin.
Bupati Malang HM. Sanusi MM memastikan sebanyak 172 ribu jiwa peserta BPJS PBID akan diaktifkan kembali.
"Mereka adalah peserta BPJS PBID yang sudah kami verifikasi dan benar-benar merupakan warga miskin," ujarnya usai pembahasan di Ruang Rapat Anusapati, komplek Pendapa Agung Malang.
Sementra itu dari 679 ribu kepesertaan BPJS PBID yang dinonaktifkan per 1 Agustus itu, ditemukan sebanyak 18 ribu peserta telah meninggal dunia.
Kemudian, sisanya yakni 489 ribu peserta dianggap sebagai warga mampu. "Data warga yang meninggal sudah kami hapus dan yang mampu, kami harap bisa bermigrasi ke segmen mandiri," imbuhnya.
Sesuai kesepakatan, anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mengcover asuransi peserta yang sudah meninggal akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, mekanismenya masih menunggu pembahasan lebih lanjut. "Kami akan diskusi lagi dengan BPJS Kesehatan untuk pengembaliannya," kata Sanusi.
Orang nomor satu di Kabupaten Malang itu menambahkan, jumlah 172 ribu tersebut masih ada kemungkinan berubah. Bisa jadi bertambah atau menurun tergantung kondisi perekonomian masyarakat.
"Jika warga miskin itu pada kemudian hari menjadi warga mampu atau meninggal dunia, datanya akan dihapus dari kepesertaan PBID," jelasnya.
Untuk membiayai kepesertaan PBID tersebut, Pemkab Malang telah menganggarkan sekitar Rp 6,5 miliar per bulan atau Rp 26 miliar untuk empat bulan ke depan. "Itu dihitung dari September bulan depan hingga Desember mendatang," kata dia.
Meski begitu, sejak penonaktifan BPJS PBID pihaknya telah menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Kabupaten Malang, terutama masyarakat miskin.
"Selama ini, peserta PBID kategori miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," ujarnya.
Hal itu menurut Sanusi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan warganya, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
"Setelah verifikasi nanti, akan diterbitkan SK bupati. Kemudian, jumlah warga yang ditanggung APBD harus menyesuaikan SK bupati. Itu aturan yang benar," tegasnya.
Sehingga, masih menurut Sanusi, ketika sudah tercantum dalam SK bupati by name by address (BNBA), maka secara hukum, warga tersebut dapat dijamin kesehatannya menggunakan anggaran daerah. "Kalau tidak ada SK, tidak ada payung hukumnya," lanjutnya. (Jprm3/yun/nen).
Editor : Neny Fitrin