MALANG KABUPATEN – Pro kontra sound system dengan suara menggelar dan bahkan bikin rumah seperti 'horeg' atau kena gempa, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan pembatasan. Mulai Agustus ini, pemerintah melarang penggunaan sound system dengan Sound Pressure Level (SPL) atau tekanan suara di atas 60 desibel (dB).
Sebelum penegasan aturan tersebut, keluhan soal acara cek sound yang membuat rumah horeg dan kaca bergetar seperti kena gempa sudah banyak terjadi di Malang. Diduga, SPL atau tekanan suara telah melebihi ambang batas 60 desibel.
Sebagian warga mengkritik fenomena itu. Namun, tak sedikit pula yang mendukung. Bahkan, ada warganet yang menilai jika belum seperti kena gempa, maka acara cek sound di Malang belum sukses.
Pembatasan desibel sound system tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Cek Sound. SE dari Pemkab Malang tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Pemkab Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, SE tersebut dikeluarkan setelah adanya pro kontra di masyarakat terkait penggunaan sound system yang menggelegar. ”Hasil rapat mengeluarkan surat edaran dari Pemkab Malang bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aspek yang sudah disebut dalam surat edaran," ujar Mando, kemarin.
Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan lintas sektoral di Kabupaten Malang. Di antaranya badan kesatuan bangsa dan politik (bakesbangpol), Polres Malang, Kodim 0818 wilayah Kabupaten Malang dan Batu, perwakilan camat sek Kabupaten Malang, dan dinas perhubungan (dishub).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik memaparkan alasan diterapkan pembatasan tekanan suara sound system. "Tekanan suara yang melebihi 60 desibel dapat membahayakan kesehatan, serta berdampak terhadap lingkungan atau konstruksi bangunan,” kata Taufik.
Namun untuk alat pengukur kekuatan suara dari sound sistem tersebut, dia mengatakan, pemkab belum memilikinya. Kini alat tersebut sedang diupayakan dalam pengadaan Pemkab Malang. "Hasil rapat koordinasi dengan lintas sektoral, bakesbangpol akan melakukan pengadaan alat untuk mengukur kebisingan," terangnya.
Apabila aturan pembatasan tekanan suara sound system dilanggar, Taufik menegaskan, akan ada sanksi bagi pelanggar. "Akan ada teguran secara lisan. Jika tidak diindahkan, diberi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga penyitaan benda dan kendaraan. Bahkan akan ada denda administratif,” tandasnya.(pri/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana