MALANG - Dikabulkannya gugatan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah soal masa jabatan mereka yang terpotong membuka peluang bagi kepala daerah yang mengalami hal serupa.
Mereka berpeluang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatannya tetap bisa normal lima tahun.
Termasuk di antaranya adalah bupati dan wakil bupati (wabup) Malang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Aan Eko Widiarto mengatakan, peluang itu terbuka sepanjang undang-undang dan pasal yang digugat merugikan hak konstitusional pemohon.
Misalnya, mereka menjadi tidak bisa maksimal melaksanakan visi-misi yang telah tertuang menjadi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) lima tahunan.
Padahal, visi-misi itulah yang dijanjikan kepada pemilih saat pencalonan dahulu.
Potensi kerugian lain adalah soal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Belum sampai lima tahun masa jabatan sudah harus menggelar lagi. Padahal, biayanya besar,” katanya dalam sharing terbatas di kantor bupati Malang, kemarin.
Catatan koran ini, untuk pemilihan bupati (pilbup) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran lebih dari Rp 100 miliar.
Ada pula potensi kerugian berupa gaji kepala daerah yang harus tetap dikeluarkan selama lima tahun meskipun yang bersangkutan tak genap bekerja selama lima tahun.
“Ini juga akan menimbulkan problem tersendiri. Tidak bekerja tapi tetap digaji,” ujar Bupati Malang Sanusi yang memimpin pertemuan itu.
Menurut Aan, ketentuan peralihan sebagaimana UU Pilkada yang baru (UU 10/2016) mempunyai tiga tujuan utama.
Pertama, menghindari terjadinya kekosongan hukum.
Kedua, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Akan tetapi, yang terjadi justru tidak sesuai.
Kepala daerah yang dilantik pada 2021, seperti di Kabupaten Malang, tidak diatur di dalamnya.
“Di sini terjadi kekosongan hukum,” terangnya.
Untuk diketahui, pasca putusan MK dijelaskan, kepala daerah hasil pilkada 2018 yang dilantik pada 2018 menjabat sampai 2023.
Sedangkan yang dilantik pada 2019 menjabat lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum digelar pemungutan suara serentak secara nasional pada 2024.
Sementara, untuk yang hasil pemilihan 2020 yang dilantik 2021 tidak diatur secara jelas.
Aan menuturkan, politik hukum pilkada serentak adalah untuk mengefektifkan penyelenggaraan pilkada.
Namun, dalam prakteknya, terdapat bentangan empirik jadwal pilkada satu dengan yang lain. Sehingga, ibaratnya tiada hari tanpa pilkada.
Meski demikian, Aan menandaskan, tidak ada hak konstitusional yang dilanggar.
“Makanya, kalau pilkada digelar serentak, harus didesain tanpa mengurangi hak konstitusional,” tandasnya.
Hak konstitusional itu adalah diperlakukan secara adil, sama di hadapan hukum, dan nondiskriminatif.
“Pilkada serentak tidak boleh memotong masa jabatan sebagaimana jabatan presiden, DPR, DPD, dan DPRD yang tidak terpotong dengan adanya pemilu serentak,” sambungnya.
Bupati Sanusi mengamini itu semua.
Menurut dia, keserentakan yang dimaksudkan dalam pemungutan suara kali ini pada kenyataannya juga tidak serentak.
Jadwal pilkada berbeda dengan jadwal pilpres dan pileg.
“Beda hari saja sudah tidak bisa disebut serentak,” ucapnya.
Menurut dia, lebih tepat jika pilkada digelar serentak tanpa mengurangi masa jabatan kepala daerah yang tengah menjabat.
Artinya, harus menunggu masa jabatan para kepala daerah yang sekarang sedang menjabat habis terlebih dulu.
“Konsekuensinya, daerah yang dipimpin oleh bupati atau wali kota yang berstatus Pj (penjabat), masa jabatannya akan lebih lama. Hanya itu. Tidak perlu mengorbankan hak konstitusional yang sedang menjabat,” tandasnya.
Karena itu, ia kini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke MK bersama sejumlah kepala daerah yang lain.
“Nanti saya segera koordinasi dengan teman-teman kepala daerah yang lain,” tuturnya.
Di Jawa Timur, total ada 19 kepala daerah yang masa jabatannya terpotong, termasuk Sanusi.
Ini lebih dari separo jumlah kabupaten/ kota di Jawa Timur.
Adapun secara nasional ada lebih dari 200 kepala daerah.
“Nanti kita koordinasikan dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia),” lanjutnya. (hid)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana