KEPANJEN - Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya dari sektor pajak daerah harus terus dioptimalkan. Tak terkecuali dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ) yang tahun ini ditarget bisa menyetor Rp 98 miliar. Jumlah tersebut naik dari tahun lalu yang ditarget Rp 92 miliar.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Malang dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Jawa Timur Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto. Kerja sama itu terkait pemungutan dan penyetoran PPJ yang kini berganti istilah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik.
Perubahan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Serta penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, melalui penandatanganan tersebut diharapkan terciptanya sinergi antara kedua pihak. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Malang dapat lebih ditingkatkan. “Dengan peningkatan PAD, di antaranya dari PBJT tenaga listrik ini, maka akan meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Malang,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada 2023 lalu, perolehan PPJ melebihi 100 persen, yakni sekitar 109 persen. Dengan realisasi sekitar Rp 101 miliar dari target sekitar Rp 92 miliar. Kemudian, pada 2024 ini, Bapenda Kabupaten Malang menargetkan perolehan PBJT tenaga listrik sekitar Rp 98 miliar.
Sementara itu, dalam Perda nomor 7 tahun 2023 tentang PDRD juga telah diatur tarif PBJT Tenaga Listrik. Antara lain 10 persen untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh konsumen atau pengguna selain industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam. Kemudian, 3 persen untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Serta 1,5 persen untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Dalam bagian lain perda tersebut juga diatur beberapa penggunaan yang dikecualikan dari pengenaan PBJT tenaga listrik. Di antaranya, konsumsi tenaga listrik di rumah atau tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya. (yun/nay)
Editor : Ahmad Yani