Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masa Tenang , Awas Kena Pidana Pemilu Kalau Lakukan Ini

Ahmad Yani • Senin, 12 Februari 2024 | 18:00 WIB

 

MASIH  MARAK: Petugas gabungan menurunkan APK caleg dan capres-cawapres yang dipasang di kawasa Jalibar Minggu dinihari (11/2). Pembersihan APK juga dilakukan hingga ke jalan desa hingga gang kampung.
MASIH  MARAK: Petugas gabungan menurunkan APK caleg dan capres-cawapres yang dipasang di kawasa Jalibar Minggu dinihari (11/2). Pembersihan APK juga dilakukan hingga ke jalan desa hingga gang kampung.

KEPANJEN - Kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir Sabtu (10/2) lalu. Memasuki masa tenang, peserta pemilu rentan terjerat pidana pemilu jika menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pemilih agar mencoblos partai atau caleg tertentu. Termasuk mengarahkan pemilih agar tak datang ke TPS juga bisa dijerat pasal pidana.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi menyatakan, memasuki masa tenang hingga hari H coblosan sangat terbuka kemungkinan praktik politik uang.  Karena itu, baik pelaksana, peserta, maupun tim kampanye bakal kena jerat pidana pemilu jika sampai  ketahuan memberikan imbalan kepada pemilih untuk melaksanakan beberapa hal. Seperti memengaruhi agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol atau caleg tertentu dan sebagainya.

 

”Jika ada yang dengan sengaja melaksanakan hal tersebut pada masa tenang, maka terancam pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” terang Wahyudi. Ketentuan itu sudah tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Sementara itu, memasuki masa tenang, sejak Minggu (11/2) pukul 00.00 WIB, Alat Peraga Kampanye (APK) parpol maupun caleg hingga capres-cawapres mulai dilepas. Pembersihan APK diawali KPU Kabupaten Malang bersama beberapa pihak. Yakni peserta pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Bawaslu Kabupaten Malang.

 

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu. “Pelepasan APK dimulai di Jalur Lintas Barat (Jalibar) Kecamatan Kepanjen. Kemudian dilanjutkan di sepanjang jalan protokol Kabupaten Malang,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

 

KPU Kabupaten Malang juga telah mengedarkan surat dinas kepada badan ad hoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa, maupun kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa. Sebab, menurut Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye saat masa tenang, termasuk memasang APK. Selain itu, pelaksana kampanye juga harus melakukan penutupan akun resmi media sosial pada hari terakhir masa kampanye.

 

Wahyudi menambahkan, bagi yang melanggar ketentuan saat masa tenang kampanye, akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga tersebut berperan sebagai pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu.

 

Meski begitu, Wahyudi menyebut parpol peserta pemilu tetap bisa melakukan pembekalan untuk saksi. Hal tersebut tidak dilarang walaupun dilakukan pada masa tenang dan tidak di tempat terlarang. Seperti fasilitas pemerintah, kecuali memang disewakan. “Asalkan parpol tersebut tidak menggunakan atribut,” ujarnya.(yun/nay)

Editor : Ahmad Yani
#Pemilu 2024 #masa tenang kampanye #Kabupaten Malang