Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Capaian Pajak Parkir Melejit

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 18 Maret 2024 | 18:15 WIB
Kendaraan parkir di Jalan Panji Kepanjen Kabupaten Malang.
Kendaraan parkir di Jalan Panji Kepanjen Kabupaten Malang.

KEPANJEN – Perubahan regulasi menyebabkan target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir di Kabupaten Malang menurun drastis.

Dari sebelumnya Rp 6,21 miliar menjadi hanya Rp 681,69 juta.

Praktis, adanya penurunan target tersebut membuat capaian PBJT Jasa Parkir mendadak melejit pada pertengahan bulan Maret.

“Tarif pajak parkir memang menurun, dari sebelumnya 30 persen menjadi 10 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perda tersebut pun telah disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Turunnya target tersebut otomatis membuat capaian PBJT jasa parkir mendadak melejit.

Pada pertengahan Maret ini, realisasi pajak telah mencapai Rp 428,22 juta.

Dengan target sekitar Rp 681,69 juta, maka realisasinya sudah 62,82 persen.

Capaian tersebut jauh berbeda jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar 5,60 persen.

Itu diperoleh dari realisasi Rp 347,99 juta dengan target Rp 6,21 miliar.

Made menyebutkan, pusat perbelanjaan swasta di Kabupaten Malang memang minim.

Berbeda dengan retribusi yang diperoleh dari kendaraan parkir di fasilitas pemerintah, pajak diperoleh dari kendaraan parkir di fasilitas swasta.

Sehingga, dengan minimnya pusat perbelanjaan swasta, perolehan pajak parkir pun turut minim.

“Kami kan tidak memiliki mall atau swalayan besar yang memiliki sistem one gate parking,” kata dia.

Sehingga, pajak parkir hanya bergantung pada kendaraan yang parkir di minimarket atau tempat wisata saja.

Baik tempat wisata milik desa maupun swasta.

Sehingga, untuk memaksimalkan pajak parkir memerlukan jumlah kunjungan yang banyak di Kabupaten Malang.

Dalam memaksimalkan kunjungan tersebut, perlu adanya sinergi antar perangkat daerah (PD), seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Disparbud). (yun/nay)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Parkir #Kabupaten Malang