KABUPATEN - Kualitas jalan dan jembatan di Kabupaten Malang banyak yang belum memadai.
Menurut data Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, jalan kabupaten yang masuk kategori layak berkisar 73 persen.
Sisanya, 27 persen dari total panjang jalan 1.668,7 kilometer, atau sepanjang 452 kilometer dalam kondisi rusak.
Dengan rincian, 325 kilometer rusak ringan dan 127 kilometer rusak berat.
Tahun ini, Pemkab Malang sudah mengalokasikan Rp 130 miliar dari APBD untuk rehabilitasi dan pemeliharaan rutin.
Targetnya, anggaran itu untuk memoles panjang jalan 320 kilometer.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyebut, jalan rusak lainnya akan diperbaiki melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Anggaran yang dibutuhkan mendekati Rp 2 triliun. Sistem pembiayaannya menggunakan unsolicited.
Artinya, Pemkab Malang tidak mengeluarkan biaya untuk pelaksanaan proyek ini.
”Saat ini, sudah ada satu badan usaha yang mengirimkan surat minat untuk perbaikan jalan,” ujar dia.
Surat tersebut diterima Pemkab Malang pada 28 Februari lalu.
Dengan adanya surat minat tersebut, Perangkat Dinas (PD) terkait yakni DPUBM dan Bappeda akan intens melakukan pembahasan proses kerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Juga bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kemudian, akan dilakukan proses lanjutan di tingkat Pemkab Malang dalam penerbitan surat kepada badan usaha.
”Setelah badan usaha menerima surat dari bupati, dokumen-dokumen akan segera diproses. Seperti FS (Feasibility Study) hingga ketentuan selama 15 tahun kerja sama,” kata Tomie.
Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menarget, setidaknya sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni pada November 2024 mendatang, Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah diteken.
Kemudian, pada awal 2025 mendatang akan mulai pengerjaan fisik. Dengan banyaknya jalan yang rusak, pengerjaan fisik diprediksi menghabiskan waktu sekitar dua tahun.
”Sehingga, pada akhir 2026, jalan di Kabupaten Malang dalam kondisi mantap,” ucap dia.
Melalui KPBU, anggaran akan diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pembina dan pengendali kegiatan.
Namun, kepala daerah atau bupati tetap bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam pelaksanaan KPBU.
Kemudian, bupati bisa melimpahkan kewenangannya kepada PD terkait.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan PPN/ Kepala Bappenas nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan KPBU dalam penyediaan infrastruktur.
Tomie menyebut, anggaran yang mendekati Rp 2 triliun itu tidak hanya untuk perbaikan jalan.
Namun juga untuk fasilitas pelengkap lainnya. Seperti jembatan dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Tahun ini, Pemkab Malang sudah mengalokasikan Rp 22 miliar untuk perbaikan dan penggantian jembatan.
Serta Rp 4 miliar untuk penambahan PJU.
(yun/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana