Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Baznas Kabupaten Malang Targetkan Zakat Mal Rp 10 M, Berikut Ini Pundi-Pundi Utamanya

Ahmad Yani • Selasa, 2 April 2024 | 03:30 WIB
IKUT DIBANTU WARGA: Salah satu rumah tak layak huni yang mendapatkan bantuan bedah rumah dari Baznas Kabupaten Malang.
IKUT DIBANTU WARGA: Salah satu rumah tak layak huni yang mendapatkan bantuan bedah rumah dari Baznas Kabupaten Malang.

KEPANJEN - Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malang membidik zakat mal untuk tahun 2024 sebesar Rp 10 miliar.

Zakat tersebut diperoleh dari pegawai golongan III ke atas yang masing-masing menyumbangkan 2,5 persen dari pendapatannya.

“Penarikannya dengan sistem payroll melalui perangkat daerah. Kemudian, dikirimkan ke Baznas Kabupaten Malang baik tunai maupun transfer,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Malang KH Khoirul Hafidz Fanani.

Penarikan zakat mal dilakukan rutin setiap bulan. “Hampir rata-rata, zakat mal yang terkumpul di kami sekitar Rp 800 juta sampai Rp 900 juta per bulan,” lanjutnya.

Perolehan zakat mal tersebut akan dibagikan kepada fakir miskin yang tersebar di Kabupaten Malang.

Namun, prioritas utama Baznas Kabupaten Malang yakni untuk program bedah rumah. Sebab, masih terdapat ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang memerlukan perbaikan di Kabupaten Malang.

Untuk tahun ini, program tersebut ditargetkan untuk 500 rumah. Masing-masing mendapatkan jatah Rp 15 juta.

Sehingga, dari target Rp 10 miliar, sekitar Rp 7,5 miliar akan digunakan untuk bedah rumah.

Mekanismenya, warga yang memerlukan bantuan bedah rumah harus mengajukan terlebih dahulu ke Baznas Kabupaten Malang dengan diketahui kepala desa dan camat.

Warga tersebut juga harus melampirkan fotokopi e-KTP, KK, dan foto rumah.

Sebagai informasi, tahun lalu, Baznas sudah merealisasikan bedah rumah untuk 419 rumah. Masing-masing mendapatkan Rp 12,5 juta.

Rumah-rumah tersebut mayoritas berada di daerah pinggiran kabupaten. Seperti di Kecamatan Ngantang, Kasembon, Lawang, Ampelgading, Kalipare, dan Donomulyo.

Sedangkan untuk perolehan zakat fitrah tidak ditargetkan. Hanya saja, siapa pun dapat menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas.

Menurut surat imbauan bupati, zakat fitrah dapat dikumpulkan di Baznas Kabupaten Malang dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 55 ribu per orang atau setara dengan 3 kilogram beras premium.

“Zakat fitrah ini kan waktunya terbatas. Jadi, bentuk penyaluran kepada masyarakatnya nanti melihat perolehannya dulu,” pungkasnya. (yun/nay)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kabupaten Malang #Baznas