Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ratusan Nelayan di Kabupaten Malang Tolak PNBP 5 Persen  

Mahmudan • Selasa, 30 April 2024 | 16:05 WIB

SAMPAIKAN ASPIRASI: Nelayan memasang spanduk berisi penolakan di depan kantor UPT PPP Pondokdadap kemarin (29/4).
SAMPAIKAN ASPIRASI: Nelayan memasang spanduk berisi penolakan di depan kantor UPT PPP Pondokdadap kemarin (29/4).
 

 

 

SUMBERMANJING WETAN - Nelayan di Pantai Sendangbiru menolak penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 5 persen. Aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut dinilai memberatkan. Sebab, persentasenya lebih besar dibandingkan retribusi daerah 3 persen yang disetor ke Pemkab Malang.

Kemarin (29/4), sekitar 250 sampai 300 nelayan menggelar unjuk rasa di kantor UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap, Sumbermanjing Wetan. Mereka juga memasang spanduk berisi penolakan.

”Sekarang kami harus membayar sebesar 5 persen ke negara,” ujar Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Jaya Budi Iswiyanto di sela aksi.

Budi mengklaim bisa mendatangkan nelayan lebih banyak lagi. ”Kalau mengerahkan semua nelayan, bisa sampai 3.000 orang. Namun kami tidak mau terlalu membuat permasalahan di wilayah,” kata Budi.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring langsung melakukan upaya mediasi antara pemerintah pusat yang diwakili oleh UPT PPP Pondokdadap dengan nelayan. “Kami sudah sampaikan. Kalau PNBP sudah bayar, retribusinya tidak perlu lagi. Mereka (nelayan) keberatan kalau membayar dobel, yakni PNBP dan retribusi,” kata Victor.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut sudah dilakukan sosialisasi pada 2023 lalu. Namun, belum ada kesepakatan antara nelayan dan pemerintah. Kemudian secara tiba-tiba, pada Jumat lalu (26/4) kebijakan sudah diterapkan.

Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menjelaskan, sejauh ini retribusi nelayan dibayarkan sebesar 3 persen. Laporan mereka juga terekam ke sistem milik pemerintah pusat, sehingga terdapat PNBP. “PNBP itu harus dibayar. Kalau tidak, izin berlayar mereka tidak keluar. Sehingga pada Jumat lalu mereka membayar PNBP untuk pertama kalinya,” pungkasnya.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#BNBP #Kabupaten Malang #demontrasi #nelayan malang selatan