BATU - Realisasi pembangunan jalan di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang sempat ada masalah kini sedikit menemui titik terang. Apalagi setelah dilakukan pemasangan ulang patok batas luas lahan yang ada di sana. Kendati, prosesnya sempat diwarnai perselisihan paham. Pasalnya, ada perjanjian tidak tertulis terkait hibah lahan untuk jalan.
Kepala Dusun Bendungan Rudi Hariyanto mengatakan, pemasangan ulang patok kemarin (8/5) menghadirkan sejumlah pihak yang bersangkutan. Di antaranya ahli waris pemilik lahan dan perwakilan dari Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Malang sebagai pembeli lahan di sana. Tujuannya, agar pemasangan patok tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.
Rudi menyampaikan, bila pemilik lahan tersebut sejak dulu telah sepakat menghibahkan tanahnya dengan lebar sekitar 1,4 meter dengan panjang 18 meter untuk perluasan jalan. Itu tak hanya dilakukan oleh pemilik lahan tersebut. Melainkan juga dilakukan oleh warga di sebelah timur lahan itu. “Itu dulu sudah diurus sebelum pemiliknya meninggal,” ucapnya.
Namun, sang pemilik lebih dulu meninggal belum juga prosesnya selesai. Sementara, lahan tersebut juga sudah dijual kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Malang. “Nah, kesepakatan hibah itulah yang tidak diketahui pemilik lahan yang baru,” ujarnya. Sehingga, pematokan ulang tersebut juga sekaligus untuk mendudukkan perkara yang ada.
Sementara itu, Wakil Ketua PDM Bidang Tanah dan Aset Kabupaten Malang Sugianto membenarkan hal itu. Dirinya mengaku tak mengetahui adanya hibah tanah untuk pelebaran jalan setapak di dekat lahan yang dibeli Muhammadiyah. Sehingga, dirinya memastikan hibah tersebut menjadi tanggung jawab hak warisnya.
Sugianti menyampaikan bila proses pembelian lahan seluas 500 meter persegi itu sudah dilakukan sesuai SOP. Bahkan, setelah dirinya mengurus legalitas ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) luasan yang ia terima hanya 482 meter persegi saja. “Jadi saya sudah kehilangan 18 meter. Sementara yang saya bayarkan tetap 500 meter itu saat transaksi jual belinya,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya mengaku tak mau kehilangan luasan tanahnya lagi. Itu jika hibah tanah selebar 1,5 meter itu akan dibebankan kepadanya. Untuk itu, dirinya meminta agar lahan yang ia beli digeser ke selatan. Sebab, di sebelah selatan lahan milik PDM Kabupaten Malang itu masih ada lahan dari pemilik aslinya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Landungsari Asyarul Khakim mengatakan, pematokan ulang itu akhirnya menemui kesepakatan. Ahli waris lahan tersebut sepakat untuk dilakukan penggeseran. Sehingga, luasan tanah yang dibeli oleh PDM Kabupaten Malang tidak berkurang. “Jadi tadi hanya digeser saja dan tidak ada masalah. Artinya keluarga selaku ahli waris sepakat,” ujarnya.
Khakim menyampaikan bila tahun ini juga pelebaran jalan akan dilakukan. Harapannya, jalan yang sebelumnya hanya bisa dilalui oleh sepeda motor itu nanti akan bisa dilewati mobil. “Itu juga akan memudahkan mobilisasi petani juga,” pungkasnya. (dre/lid)
Editor : Kholid Amrullah