KEPANJEN – Setoran pajak reklame 2024 masih rendah. Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, hingga kemarin (14/5) realisasinya masih Rp 1,57 miliar atau 30,91 persen. Padahal target selama 2024 ini mencapai Rp 5,08 miliar.
“Asumsinya, per bulan seharusnya bisa mencapai 8 persen,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara kemarin (14/5).
Dengan demikian, pada bulan kelima minggu kedua ini dia menargetkan 44 persen. “Semoga saja mendekati liburan sekolah dan pertengahan tahun banyak produk-produk yang diiklankan dengan memanfaatkan reklame,” lanjut pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Rendahnya capaian pajak reklame salah satunya akibat pemasangan iklan di media sosial (medsos) semakin marak. Sehingga pemasangan iklan-iklan konvensional seperti pemanfaatan reklame merosot drastis.
Namun pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan berbagai instansi lain untuk penertiban pembayaran pajak reklame. Di antaranya terkait perizinan dan titik lokasi pemasangannya. “Giat intensifikasi dan ekstensifikasi juga tetap kami lakukan,” kata dia.
Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak (WP). Ketika WP meningkat, potensi pendapatannya juga ikut meningkat.
Sedangkan bagi pemasang reklame yang mangkir membayar pajak, pihaknya akan menindak tegas. Mulai dikenai sanksi berupa denda, hingga pencabutan izin reklame. Untuk langkah pencabutan izin reklame, pihaknya berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DMPPTSP) dan satpol PP. ”Karena itu, koordinasi antar instansi-instansi tersebut harus terus berjalan,” tandasnya.
Dia mengatakan, Bapenda Kabupaten Malang juga harus cepat tanggap melayani masyarakat. Tujuannya agar pengurusan perizinan dan pembayaran pajak reklame bisa berjalan beriringan.(yun/dan).
Editor : Mahmudan