MALANG - Kecelakaan yang menewaskan dua orang dalam rombongan SMP PGRI 1 Wonosari berimbas pada rencana study tour lain di Kabupaten Malang.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang akan melakukan evaluasi bersama para stakeholder terkait pelaksanaan study tour.
“Ada dua kemungkinan, study tour dilarang penuh atau masih boleh dengan pertimbangan matang dan persyaratannya diperketat,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji kemarin (22/5).
Pada hari yang sama, Disdik Kabupaten Malang juga mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan study tour.
Beberapa poin di antaranya, kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di Malang Raya melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Hal tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Wilayah Malang Raya.
Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan.
Kemudian, kegiatan study tour harus memperhatikan kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Tentunya dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kelayakan teknis kendaraan.
Terakhir, satuan pendidikan, baik negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Disdik Kabupaten Malang dan kepolisian.
Surat tersebut diberikan setidaknya satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Pemberitahuan itu isinya jumlah peserta, lokasi tujuan wisata, kendaraan yang digunakan, serta maksud dan tujuan yang diharapkan dari giat wisatanya,” kata Suwadji.
Selain itu juga harus dilengkapi dengan izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta, surat izin dari orang tua/wali murid, jadwal keberangkatan dan kepulangan, serta surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari dishub.
Yang terakhir harus tersedia jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan apabila terjadi kendala teknis. (yun/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana