Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

65 Suami di Kabupaten Malang Meninggalkan Istrinya

Mahmudan • Senin, 27 Mei 2024 | 14:15 WIB

 

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas I A
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas I A

 

KEPANJEN – Angka perceraian di Bumi Kanjuruhan relatif masih tinggi. Dalam kurun waktu tiga bulan, Januari-Maret lalu, kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 1.300 pasangan resmi bercerai. Jika dirata-rata, setiap hari ada 14 pasangan yang divonis bercerai oleh pengadilan.

Dari ribuan pasangan yang divonis bercerai tersebut, sekitar 192 pasangan mengajukan perkara cerai karena ditinggal oleh pasangannya. ”Jadi, salah satu pasangan ini berturut-turut tidak pernah pulang sama sekali,” ujar Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul, kemarin (26/5).

            Dia mengatakan, mayoritas yang meninggalkan pasangan tersebut adalah seorang suami. Namun tidak bisa berani memastikan angkanya. Jika mengacu persentase, dia menyebut 5 persen suami meninggalkan istri dan 3 persen istri meninggalkan suami. Karena ada 1.300 pasangan cerai, maka 5 persen atau 65 suami tega meninggalkan istrinya.

            Khairul lantas menceritakan kronologi suami atau istri yang meninggalkan pasangannya, sehingga berujung cerai. Biasanya, dia mengatakan, salah satu pihak pamit berangkat bekerja, namun tahu-tahu tak pulang lagi. Kemudian dari pihak yang ditinggalkan juga kebingungan lantaran biasanya juga tak terjadi konflik. Mereka juga menghubungi pihak keluarganya tetapi juga sama-sama tak tahu.

Terdapat berbagai kemungkinan mengapa mereka meninggalkan pasangannya. Mungkin sang suami terjerat utang atau selingkuh. Kalau faktornya selingkuh, biasanya perginya dengan selingkuhannya. ”Namun selama ini yang terjadi rata-rata tak ada kabar sama sekali,” terang Khairul.

Sedangkan dari sisi sang istri yang meninggalkan, dia melanjutkan, biasanya bermula saat berangkat bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. “Kalau yang itu biasanya sudah gegeran (bertengkar) terlebih dahulu,” katanya.

Kemudian komunikasi 3-4 bulan setelahnya semakin buruk, bahkan saling memutus komunikasi. Misalnya saling memblokade kontak telepon seluler (ponsel). ”Dan tahu-tahu mengajukan perceraian,” pungkasnya. (iza/dan)

Editor : Mahmudan
#Istri #pasutri cerai #pengadilan agama kabupaten malang #Suami