Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bupati Malang Sanusi Ungkap PPPK Mundur setelah Terima SK

Mahmudan • Minggu, 2 Juni 2024 | 22:15 WIB

Ratusan PPPK hadir di pendapa Agung Kabupaten Malang untuk menerima SK pengangkatan dari Bupati Malang H M. Sanusi
Ratusan PPPK hadir di pendapa Agung Kabupaten Malang untuk menerima SK pengangkatan dari Bupati Malang H M. Sanusi
 

 

KEPANJEN - Setelah melewati serangkaian seleksi, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima SK pengangkatan, Jumat lalu (31/5). Rinciannya, 264 tenaga teknis, 313 tenaga kesehatan (nakes), dan 1.742 guru. Jika ditotal, terdapat 2.320 orang yang menerima SK pengangkatan.

Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan, sebagai abdi negara, pelayanan publik harus menjadi prioritas. “Karena ASN (aparatur sipil negara) itu sejatinya abdi masyarakat, bukan juragan. Jadi jangan sekali-sekali minta dilayani,” ujar Sanusi di hadapan sekitar 500 PPPK yang hadir di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Kemudian terkait penempatan telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Tepatnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sehingga jika ada pegawai yang merasa penempatannya terlalu jauh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak bisa langsung melakukan mutasi. “Jika merasa tidak sesuai, harus sesuai mekanisme yang ada,” lanjutnya.

Seperti diberitakan, 212 PPPK guru hasil seleksi 2022 dilantik pada 2023. Setelah melalui berbagai pertimbangan, pengajuan pindah tugas mereka disetujui oleh Sanusi. Salah satu pertimbangannya yakni perjalanan yang jauh memiliki risiko. Terutama ketika terlalu lelah setelah mengajar. Terlebih, guru tidak hanya bekerja dengan mengandalkan fisik, kemampuan intelektualnya juga diharapkan mampu memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa-siswinya. Karena itu, ratusan guru itu menerima SK relokasi kerja.

Di sisi lain, politisi PDIP itu juga menyesalkan beberapa PPPK yang memilih mengundurkan diri. Sebab setelah menerima SK, mereka kaget karena penempatannya jauh. “Mengundurkan diri memang hak. Tentu disayangkan, karena proses menjadi ASN meskipun PPPK tidak mudah,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : Mahmudan
#PPPK Kabupaten Malang #Bupati Malang #bupati sanusi