KEPANJEN – Sebanyak 294 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjalani pengukuhan di Pendapa Agung kemarin (3/6). 209 pejabat di antaranya menduduki jabatan baru. Rinciannya, tiga pejabat eselon III B, satu orang pejabat eselon IV A, dan 205 pejabat fungsional. Mutasi tersebut sempat terganjal karena izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun, sehingga ditunda.
Dalam pelantikan tersebut, Bupati Malang H M. Sanusi menegaskan, ASN harus mengedepankan 5K (kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja prestasi). Kerja keras, artinya ASN harus bekerja terus untuk melayani dan membangun Kabupaten Malang. Kemudian kerja cerdas, artinya bekerja harus memakai otak, harus pintar.
“ASN harus tahu hukum. Tidak ada pikiran kira-kira. Utamanya kepala dinas, harus tahu persis apa yang dilakukan dan sesuai dengan aturan,” ucap Sanusi di hadapan ratusan pejabat yang dikukuhkan.
Selanjutnya kerja ikhlas yang berarti, ASN harus mengerjakan tugas sebagai abdi negara tanpa mengharapkan imbalan. Lalu kerja tuntas yang artinya, ASN harus mengerjakan pekerjaannya secara tuntas dan tidak boleh ditunda. “Terakhir, kerja prestasi. Semua yang dilakukan ASN harus bernilai prestasi. Bernilai yang bisa dibanggakan,” kata orang nomor satu di Pemkab Malang itu.
Politisi PDI Perjuangan itu kembali menekankan kepada ASN supaya tidak minta dilayani oleh masyarakat. Apalagi jika sampai meminta tip ketika melayani masyarakat (pungli). Sebab, akan ada sanksi tegas jika terdapat pegawai yang tertangkap melakukan pungli. Bahkan bisa sampai pemecatan.
Lebih lanjut, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto menambahkan, pegawai harus bekerja sebaik-baiknya demi tercapainya target Malang Makmur. "Tentunya bagi mereka yang kerja prestasi, pasti mendapatkan reward. Salah satunya peningkatan jabatan. Seperti mulai jadi kepala bidang hingga menjadi sekretaris dinas (sekdin)," kata Didik.
Kemudian, mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menyebutkan, selalu ada evaluasi secara rutin. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Inspektorat. Dengan tujuan, para pegawai dapat bekerja secara maksimal dalam rangka menjalankan program.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, dari empat pejabat struktural yang dimutasi, tiga di antaranya termasuk pejabat di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). Sehingga ada perlakuan khusus. Yakni proses mutasinya harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Yakni direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil (dirjen dukcapil) Kemendagri.
"Mereka seharusnya dilantik tanggal 31 Maret lalu. Namun karena rekomendasi baru turun, jadi kami lantik hari ini (kemarin, 2/6)," kata dia. Begitu pula dengan pejabat fungsional. Selain itu, beberapa instansi yang memerlukan persetujuan pemerintah pusat seperti inspektorat daerah dan RSUD.(yun/dan)
Editor : Mahmudan