KEPANJEN – Polres Malang mengungkap fakta memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lalin) di Bumi Kanjuruhan.
Mayoritas dipicu pengemudi yang mengantuk, sehingga kendaraan oleng dan terjadi kecelakaan.
Dari data yang dihimpun Polres Malang, Mei hingga awal bulan Juni lalu ada empat kasus kecelakaan yang dipicu pengemudi mengantuk.
Terbaru, truk bermuatan tepung 27 ton menabrak median jalan di Jalan Raya Dr Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Rabu lalu (5/6).
Truk Hino dengan nopol K 8526 UD itu dikemudikan oleh Anwar, 25, warga Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna mengimbau pengendara berhati-hati.
Jika dalam perjalanan merasa kantuk, dia menyarankan agar beristirahat dulu.
Itu dilakukan demi mengantisipasi kecelakaan.
“Kalau mengantuk, jangan memaksakan untuk terus berkendara,” katanya.
Berdasarkan pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, durasi kemampuan mengemudi maksimal delapan jam.
Dan setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut diwajibkan istirahat minimal selama 30 menit.
Dia menambahkan, fungsi istirahat tersebut untuk memulihkan konsentrasi dan refleks.
Tujuannya menghindari risiko kecelakaan.
Serta menghindari gangguan microsleep.
”Microsleep inilah yang sangat berbahaya bagi pengemudi, apalagi kendaraan besar,” kata dia.
Dia juga mengimbau pengendara mengecek kendaraannya sebelum berangkat.
Pengecekan disarankan secara berkala.
“Juga jangan gunakan smartphone saat berkendara. Pakai lah sabuk keselamatan,” tambahnya. (iza/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana