KEPANJEN – Angka kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Malang masih mengkhawatirkan.
Sepanjang Januari sampai April 2024, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Malang mencatat ada 34 kasus kekerasan pada bocah dengan total 37 korban.
Sebanyak 18 korban di antaranya mengalami kekerasan seksual.
Kepala UPT Ulfi Atka Ariarti menjelaskan, kasus kekerasan pada ada anak dibagi dalam beberapa kelompok.
Ada kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran, dan eksploitasi.
”Kekerasan seksual menempati posisi tertinggi dengan 18 korban. Sementara kekerasan fisik dialami 14 anak, penelantaran menimpa tiga anak, dan eksploitasi dua anak,” katanya.
Menurut Ulfi, kekerasan seksual pada anak-anak cenderung dilakukan orang dekat korban.
Tak hanya di lingkungan keluarga.
Tapi juga bisa dilakukan di lingkungan pendidikan.
Biasanya kekerasan seksual yang terjadi berupa pelecehan.
Kekerasan seksual juga bisa mengakibatkan korban mengalami tekanan psikis.
Hal itu dijelaskan rekanan psikolog UPTD PPA DP3A Kabupaten Malang Dian Sudiono Putri.
Menurutnya, kekerasan psikis biasanya timbul karena efek kekerasan seksual, lalu kemudian timbul trauma.
”Psikologis korban yang mengalami penurunan bisa berdampak serius. Bahkan sampai depresi,” katanya.
Jika didalami lebih lanjut, terkadang kekerasan seksual pada anak bisa bersumber dari pola asuh orang tua.
Contohnya ketika mereka melakukan assessment pada salah satu korban kekerasan seksual.
”Ada orang tua yang menggunakan panggilan kurang pantas. Bahkan ikut mengomeli,” terangnya.
Pola asuh yang keliru kadang membuat korban merasa bersalah saat melakukan berbagai hal.
Lalu mereka curhat kepada orang lain.
Ujung-ujungnya malah dimanfaatkan orang yang dimintai curhat untuk melakukan pelecehan seksual.
Karena itu, Ulfi mengimbau korban untuk berani melaporkan apabila mengalami kekerasan seksual.
Jika disembunyikan akan berdampak buruk kepada korban.
Seperti tumbuh rasa kecewa karena merasa tak bisa membela diri sendiri. (iza/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana