KEPANJEN – Buntut penonaktifan peserta BPJS untuk 679.721 jiwa Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) belum selesai. Kemarin (10/6), puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menggelar unjuk rasa di kantor bupati Malang, Kepanjen. Mereka menilai program Universal Health Coverage (UHC) gagal, sehingga menuntut bupati H M. Sanusi meminta maaf secara terbuka ke masyarakat.
Seperti yang diberitakan, pada Maret 2023 lalu tercatat 2.580.323 orang ter-cover asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Artinya, 97,26 persen dari total penduduk 2.653.085 jiwa telah terjamin kesehatannya.
Namun per 1 Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS untuk 679.721 orang PBID. Alasan penonaktifan dilakukan karena Pemkab Malang tidak mampu menanggung beban pembiayaan Rp 86,4 miliar.
”Masyarakat ditolak di depan rumah sakit (RS) lantaran kegagalan dalam realisasi program UHC," ujar Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab di sela aksinya.
Oleh karena itu, GRIB Jaya menyampaikan empat tuntutan. Selain menuntut bupati meminta maaf, pemkab didesak mengembalikan penghargaan UHC kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut pengamatan, sekitar 20 orang berkumpul di depan gerbang masuk kantor Bupati Malang di Kepanjen. Tampak juga pihak kepolisian yang mengamankan aksi tersebut. Dari Pemkab Malang juga terdapat perwakilan, yakni dinas tenaga kerja (disnaker), satpol PP, dan RSUD Kanjuruhan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menampik jika program UHC dinilai gagal. “UHC ini komitmen pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia menyampaikan, waktu itu kepesertaan BPJS PBID ditunda sementara. Sebab ada masalah pendataan. Di antaranya berupa orang yang meninggal masih ikut terdaftar. “Setelah itu kembali normal. Kami berkomunikasi lagi dengan BPJS, bahkan dibuatkan kerja sama ulang,” kata Nurman.
”Namun kami sebagai administrator dari sisi pemerintahan harus mengajukan kepastian data untuk upaya rekonsiliasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Ini yang masih kami tunggu,” imbuhnya.
Rekonsiliasi tersebut yakni proses penyesuaian catatan transaksi antara Pemkab Malang dan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa pelayanan kesehatan di lapangan terus berjalan. Sehingga tidak sampai merugikan masyarakat.
Nurman juga menyebutkan, tidak ada masalah jika harus mengembalikan apresiasi atau penghargaan UHC. Sebab tujuan program UHC bukan untuk mengejar apresiasi. Melainkan pelayanan kesehatan sampai tuntas, utamanya kepada masyarakat miskin.
Selain itu, dia melanjutkan, Pemkab Malang juga tidak mendapatkan apa pun dari penerimaan sertifikat UHC. ”Terkait APH (Aparat Penegak Hukum) seperti kejaksaan dan KPK pasti sudah mengetahui tugas dan fungsinya. Jika memang program UHC dipandang tidak benar, pasti sudah sejak lama mereka turun,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan