KEPANJEN – Ruang gerak perokok di Kabupaten Malang akan dibatasi. Bagi yang merokok di area terlarang, risikonya bisa dikenai sanksi sosial, denda, bahkan kurungan penjara. Sanksi tersebut diberlakukan jika draf peraturan bupati (perbup) Malang yang diusulkan dinas kesehatan (dinkes) disetujui.
Draf tersebut sudah masuk ke bagian hukum sejak 2023 lalu, namun hingga kini belum disahkan. Bahkan penyebutan area larangan untuk perokok pun berganti-ganti. “Sempat ada perubahan judul sebanyak tiga kali. Mulai kawasan tanpa rokok, kawasan khusus merokok, dan kini kembali lagi ke kawasan tanpa rokok,” ujar Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinkes Kabupaten Malang Paulus Gatot Kushariyanto Kabupaten Malang.
Peraturan tersebut sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR. Intinya terdapat tujuh lokasi yang harus bebas asap rokok. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, anak bermain, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sehingga sebagai fasilitas untuk perokok aktif, dalam perbup juga akan mengatur tentang area merokok (smoking area). Aturan tersebut meliputi ketersediaan cerobong asap, kapasitas ruangan, beserta penempatannya. "Di dalamnya juga bisa ditambahkan sofa agar perokok bisa nyaman," kata Gatot.
Dengan fasilitas yang memadai tersebut, diharapkan perokok dapat menaati perbup ketika sudah ditetapkan. Sehingga kenyamanan pengunjung yang memanfaatkan tujuh fasilitas umum ber-KTR tersebut dapat terwujud.
Untuk mencegah risiko pelanggaran ketentuan tersebut, tim satuan petugas (satgas) KTR Kabupaten Malang akan berpatroli ke fasilitas umum yang wajib ber-KTR. Tim gabungan terdiri atas satpol PP, dinkes, dan aparat kepolisian "Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi. Pertama sanksi teguran lisan. Kemudian sanksi sosial misalnya menyanyi lagu kebangsaan. Hingga denda maksimal Rp 1 juta,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan