KEPANJEN - Sebagai pedoman kebijakan dan strategi pembangunan selama 20 tahun ke depan, eksekutif dan legislatif menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penataan ruang dalam RPJPD mencantumkan arah kebijakan pembangunan dengan dukungan penetapan kawasan prioritas serta infrastruktur kewilayahan. Itu sebagai landasan untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Malang H M. Sanusi dalam rapat paripurna kemarin (24/6). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. “Kami akan mengambil 37 indikator yang akan digunakan dalam 20 tahun ke depan sebagai tolok ukur kinerja,” ucap Sanusi.
Hal tersebut tercantum dalam rancangan akhir RPJPD Kabupaten Malang tahun 2025-2045. Namun sesuai surat edaran Pemprov Jawa Timur, Pemkab Malang masih harus menyelaraskan indikator beserta target yang telah ditentukan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan bahwa perencanaan jangka panjang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan RPJPD Provinsi Jawa Timur. Saat ini, menurutnya, RPJPD Kabupaten Malang sudah selaras dengan dua dokumen induk tersebut.
Selanjutnya, dia mengatakan, RPJPD 2025-2045 juga harus melanjutkan RPJPD yang sudah ada. Dalam dokumen perencanaan 20 tahunan itu, menurutnya masih ada beberapa hal yang belum tercapai sekaligus memerlukan revisi. “Itu yang akan kami usulkan untuk direvisi. Karena RPJPD bisa dilakukan review kapan saja ketika tidak sesuai lagi,” kata Darmadi.
Karena dokumen tersebut berlaku selama 20 tahun, maka perencanaan pembangunan akan disusun secara masif untuk semua sektor. Mulai dari pengentasan kemiskinan hingga peningkatan infrastruktur. (yun/dan).
Editor : Mahmudan