Ada cerita dibalik mangkraknya PT Kigumas (Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat). Setelah diresmikan oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri pada 2004 silam, pabrik gula milik Pemkab Malang itu hanya tiga kali beroperasi. Setelah itu tak pernah berproduksi, padahal pemerintah sudah menginvestasikan modal Rp 45 miliar.
PADA 2001 lalu, Bupati Malang yang kala itu dijabat Ibnu Rubianto punya rencana mengakomodasi tebu milik petani Kabupaten Malang. Salah satu caranya dengan mendirikan pabrik gula bernama PT Kigumas. Harapannya, di Kigumas itulah tebu milik petani digiling. Para petani mendapat harga tinggi, sehingga mereka sejahtera.
Namun pada praktiknya, pabrik gula berjalan tidak sesuai harapan. Baru tiga kali memproduksi tebu, setelah itu mangkrak (selengkapnya baca grafis)
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Malang Tetuko L. S. Bathoro menyampaikan, sejak diresmikan dan beroperasi pada 2004 silam, gula hasil penggilingan PT Kigumas tidak bisa maksimal. “Kapasitas penggerak mesinnya kecil. Hanya sekitar 100 TCD (ton tebu per hari),” ujar Tetuko beberapa waktu lalu.
Saat itu, dia mengatakan, listrik PLN belum teralirkan ke PT Kigumas. Operasional pabrik tersebut akhirnya mengandalkan listrik dari genset. Sehingga biaya produksi membengkak. Misalnya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli solar.
Apalagi gula yang dihasilkan saat itu masih kotor sehingga tidak layak jual. Dengan demikian, perusahaan semakin terbebani karena biaya membengkak, sementara kualitas produksi rendah. ”Biaya operasional yang dikeluarkan tidak sebanding dengan gula yang dihasilkan,” terang Tetuko.
Pada 2006, PT Kigumas sempat meminjam uang Rp 450 juta ke mantan Wali Kota Malang Moch. Anton. Harapannya, uang hasil pinjaman bisa digunakan untuk mendanai biaya produksi. Namun hasilnya nihil.
Bertahun-tahun tidak menghasilkan, PT Kigumas menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena dinilai hanya membebani, dia mengatakan, muncul wacana untuk membubarkan PT Kigumas pada 2014. Namun wacana tersebut tidak kunjung terealisasi hingga 2022. “Pada 2022 lalu kami melakukan kajian investasi. Apakah Kigumas layak dipertahankan atau tidak” lanjut Tetuko.
Menurut hasil kajian analisis investasi PT Kigumas, penyertaan modal Pemkab telah terealisasi Rp 27,22 miliar dalam bentuk penyerahan aset. Pemkab Malang juga telah memberikan pinjaman modal usaha untuk operasional sebesar Rp 1 miliar. Namun pinjaman tersebut belum dibayar hingga 2022.
Berdasarkan hasil kajian pula, PT Kigumas mengalami gangguan likuiditas (bangkrut) sejak 2009. Para pemegang saham tidak memiliki solusi dan pabrik itu tidak mungkin dilanjutkan, sehingga eksekutif-legislatif mematangkan rencana untuk pembubaran.
Terpisah, Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Wilayah Jawa Timur H Kholiq mengatakan, gula diproduksi PT Kigumas tidak bisa mengkristal. Menurutnya, ada indikasi terdapat kesalahan ketika membeli mesin produksi. “Karena di RAB (Rancangan Anggaran Belanja), mesin yang dibeli tersebut dapat memproduksi gula putih,” ucapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Pria yang merangkap wakil ketua DPRD Kabupaten Malang itu memprediksi bahwa mesin tersebut dibeli dengan harga yang lebih rendah daripada yang tertera di RAB. Sebab, menurutnya, di beberapa negara berkembang seperti India dan Thailand, pabrik mini tetap memproduksi gula putih. Namun ketika diterapkan di Indonesia, malah gagal.(yun/dan).
Editor : Mahmudan