DONOMULYO - Tidak semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang diperpanjang masa jabatannya. Dari total 378 desa, sekitar 370 Kades definitif yang mendapatkan tambahan dua tahun masa jabatan. Sedangkan delapan Kades lainnya merupakan Penjabat (Pj) kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, penjabat tersebut akan menjabat sampai pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW) 2025 depan. “Pelaksanaannya menunggu tahapan pemilu, termasuk pilkada selesai,” ujar Eko kemarin (2/7).
Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Delapan Kades tersebut antara lain Kades Parangargo, Pandanlandung, Gondanglegi Kulon, Kanigoro, Tulungrejo, Glanggang, Peniwen, dan Purwodadi. PAW tersebut akan dilaksanakan sekitar 2025, tergantung kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pelaksana.
Sementara masa jabatan 370 Kades sudah diperpanjang sejak Senin lalu (1/7). Surat Keputusan (SK) perpanjangan diberikan oleh Bupati Malang H M. Sanusi di Pendapa Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo. “Saya kembali menekankan kepada seluruh Kades untuk terus berinovasi, khususnya di bidang pariwisata,” ucap orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Perpanjangan masa jabatan sebagai implementasi Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dengan tujuan untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Sehingga diharapkan para Kades dapat lebih fokus dan optimal menjalankan program-program pembangunan.
Untuk diketahui, pilkades di Kabupaten Malang terbagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama yakni pada 2021 lalu untuk pemilihan 12 Kades. Kemudian gelombang kedua dilaksanakan pada 2023 untuk pemilihan 56 Kades. Lalu gelombang ketiga seharusnya dilaksanakan pada 2025 depan untuk pemilihan 310 Kades. Tapi dengan diterapkannya UU nomor 3 tahun 2024 tersebut, pilkades yang seharusnya dilaksanakan pada 2025 diundur menjadi 2027. (yun/dan).
Editor : Mahmudan