KEPANJEN – Realisasi pajak reklame di Kabupaten Malang terbilang masih rendah. Hingga enam bulan pertama, Januari-Juni lalu, setoran yang masuk kasda Kabupaten Malang belum sampai 50 persen.
Tepatnya Rp 2,23 miliar atau 43,97 persen dari total target Rp 5 miliar. Realisasi tahun ini merosot dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu, enam bulan pertama sudah mengais Rp 2,56 miliar.
”Tapi target pajak reklame tahun lalu sangat tinggi, yakni Rp 15,85 miliar, sehingga persentasenya terbilang kecil,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara kemarin.
Untuk memaksimalkan setoran pajak reklame, dia mengatakan, Bapenda Kabupaten Malang terus berkoordinasi dengan instansi lain. Tujuannya untuk penertiban pembayaran pajak reklame. Di antaranya terkait perizinan dan titik lokasi pemasangannya. “Giat intensifikasi dan ekstensifikasi juga tetap kami lakukan,” kata Made.
Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan ekstensifikasi dengan menambah jumlah wajib pajak (WP). Sebab, begitu pemasang reklame yang menjadi wajib pajak mengajukan perizinan, otomatis langsung membayar pajak.
Kecuali jenis reklame tertentu, seperti reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, reklame dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, namun tidak disertai iklan komersial, dan reklame untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah. Itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Lebih lanjut, Kepala Bidang PDRD Bapenda Kabupaten Malang Syamsul Kahar menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa kesulitan dalam memenuhi target pajak reklame. “Perubahan tren pemasangan reklame dari media reklame luar ruangan menjadi online itu berpengaruh terhadap perolehan pajak kami,” ucapnya.
Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya reklame kosong di jalan-jalan utama. Bahkan, ada papan reklame yang sampai rusak, seperti di Jalan Raya Singosari. Atau papan reklame yang hanya tinggal kerangka seperti di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari.
Kemudian, masih ada penyelenggara reklame yang belum mendaftarkan atau membayar pajak, tetapi telah memasang reklame. ”Dari 9.292 titik reklame, yang berpotensi menjadi objek pajak hanya 9.202 titik. Sisanya belum perpanjangan atau sudah tidak diperpanjang,” pungkasnya.(yun/dan).
Grafis
Pendapatan dari Tahun ke Tahun
Tahun Realisasi Target
Semester 1 2023 Rp 2,56 miliar Rp 15,84 miliar
Semester 1 2024 Rp 2,23 miliar Rp 5 miliar
Penyebab Setoran Menyusut
- Perubahan tren konsumen yang mulai beralih promosi di media sosial
- Banyak reklame yang masa berlakunya habis tapi belum mengajukan izin perpanjangan
- Tidak sedikit yang tiba-tiba memasang reklame padahal belum ada izin