Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Bulan, Setoran Pajak Reklame di Kabupaten Malang Hanya Rp 2,2 Miliar

Mahmudan • Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:15 WIB

 

TAK TERAWAT: Papan reklame di Jalan Raya Karanglo tinggal kerangka.
TAK TERAWAT: Papan reklame di Jalan Raya Karanglo tinggal kerangka.

 

KEPANJEN – Realisasi pajak reklame di Kabupaten Malang terbilang masih rendah. Hingga enam bulan pertama, Januari-Juni lalu, setoran yang masuk kasda Kabupaten Malang belum sampai 50 persen.

Tepatnya Rp 2,23 miliar atau 43,97 persen dari total target Rp 5 miliar. Realisasi tahun ini merosot dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu, enam bulan pertama sudah mengais Rp 2,56 miliar.

”Tapi target pajak reklame tahun lalu sangat tinggi, yakni Rp 15,85 miliar, sehingga persentasenya terbilang kecil,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara kemarin.

Untuk memaksimalkan setoran pajak reklame, dia mengatakan, Bapenda Kabupaten Malang terus berkoordinasi dengan instansi lain. Tujuannya untuk penertiban pembayaran pajak reklame. Di antaranya terkait perizinan dan titik lokasi pemasangannya. “Giat intensifikasi dan ekstensifikasi juga tetap kami lakukan,” kata Made.

Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan ekstensifikasi dengan menambah jumlah wajib pajak (WP). Sebab, begitu pemasang reklame yang menjadi wajib pajak mengajukan perizinan, otomatis langsung membayar pajak.

Kecuali jenis reklame tertentu, seperti reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, reklame dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, namun tidak disertai iklan komersial, dan reklame untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah. Itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Lebih lanjut, Kepala Bidang PDRD Bapenda Kabupaten Malang Syamsul Kahar menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa kesulitan dalam memenuhi target pajak reklame. “Perubahan tren pemasangan reklame dari media reklame luar ruangan menjadi online itu berpengaruh terhadap perolehan pajak kami,” ucapnya.

Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya reklame kosong di jalan-jalan utama. Bahkan, ada papan reklame yang sampai rusak, seperti di Jalan Raya Singosari. Atau papan reklame yang hanya tinggal kerangka seperti di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari.

Kemudian, masih ada penyelenggara reklame yang belum mendaftarkan atau membayar pajak, tetapi telah memasang reklame. ”Dari 9.292 titik reklame, yang berpotensi menjadi objek pajak hanya 9.202 titik. Sisanya belum perpanjangan atau sudah tidak diperpanjang,” pungkasnya.(yun/dan).

 

Grafis

Pendapatan dari Tahun ke Tahun

 

Tahun                         Realisasi                     Target

Semester 1 2023          Rp 2,56 miliar             Rp 15,84 miliar

Semester 1 2024          Rp 2,23 miliar             Rp 5 miliar

 

Penyebab Setoran Menyusut

Editor : Mahmudan
#Kabupaten Malang #pajak reklame #Pendapatan