Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Netralitas ASN Pemkab Disorot DPRD Jatim

Mahmudan • Sabtu, 6 Juli 2024 | 18:08 WIB
Gunawan Wibisono HS, anggota DPRD Jatim
Gunawan Wibisono HS, anggota DPRD Jatim

KEPANJEN - Jelang Pilkada serentak 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Jatim. 

Hal itu terungkap saat rombongan komisi A DPRD Jatim mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD Jatim dari PDIP, Gunawan Wibisono HS meminta bawaslu mengawasi ASN dan perangkat desa. 

Sebab, dua element tersebut dianggap mampu menggerakkan massa untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu.

Apalagi di Kabupaten Malang terdapat petahana yang masih menjabat dan berpotensi menjadi salah satu paslon di Pilkada 2024. 

”Petahana ini punya jaringan ASN. Jadi, Bawaslu perlu mengawasi supaya ASN tidak digerakkan menjadi alat politik yang digunakan untuk mendongkrak suara petahana,” ucap Gunawan.

Kandidat bakal calon bupati (bacabup) dari PDIP itu mengatakan, bawaslu harus lebih intensif mengawal supaya tidak terjadi pengerahan ASN dalam mencari suara. 

Baca Juga: Mutasi ASN di Kabupaten Malang Sempat Tertunda karena Izin Mendagri Belum Turun

”Netralitas penyelenggara yang harus diutamakan. Jangan sampai mencederai demokrasi dengan tidak netral dan memihak salah satu paslon,” kata pria yang sedang menunggu rekom dari DPP PDIP itu. 

Menurut dia, ketidaknetralan penyelenggara membuat masyarakat tidak percaya dengan sistem demokrasi. 

Sehingga dia mengharapkan profesionalitas penyelenggara dalam Pilkada 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi sudah menyampaikan surat imbauan netralitas ASN. 

Di dalamnya tercantum, larangan mobilitas dari ASN yang mengarahkan untuk mendukung paslon tertentu. 

“Hal terpenting, ASN tidak melakukan mobilisasi karena kewenangannya. Sebab, kewenangan ASN mampu memengaruhi pilihan masyarakat,” kata dia.

Tidak hanya ASN, dia mengatakan, netralitas kepala desa (kades) juga menjadi pengawasan bawaslu. 

Sebab jika sampai ada Kades yang melakukan mobilisasi massa, diamelanjutkan, ada ketentuan pidana. 

Sehingga jika bawaslu menemukan kasus tersebut, akan ditindak sesuai pasal 494 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017. 

Yakni pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Malang mendorong pengawasan partisipatif bersama elemen masyarakat. 

Baca Juga: Buntut Viralnya Video Kantor Kelurahan Jodipan Malang, Pelototi ASN Keluyuran di Jam Kerja

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang untuk sosialisasi ke pemilih.

Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan Memorandum off Understanding (MoU). 

“Sampai saat ini belum kami temukan pelanggaran terkait netralitas. Memang tahapan masih coklit, tetapi kami sudah melayangkan surat imbauan tersebut,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dprd jatim #ASN #Pemkab #netralitas