Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Malang Setujui Rancangan RPJPD 2025-2045

Mahmudan • Rabu, 10 Juli 2024 | 20:30 WIB
DOKUMEN PERENCANAAN: Penyerahan rancangan RPJPD Kabupaten Malang 2025-2045 secara simbolis dari Bupati Malang H M. Sanusi kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi kemarin.
DOKUMEN PERENCANAAN: Penyerahan rancangan RPJPD Kabupaten Malang 2025-2045 secara simbolis dari Bupati Malang H M. Sanusi kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi kemarin.

KEPANJEN - Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Nantinya, visi dan misi yang tercantum dalam dokumen perencanaan tersebut akan menjadi rujukan calon bupati-wakil bupati untuk menentukan visi dan misinya. 

Sebab, dokumen tersebut sudah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun RPJPD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, ketentuan tersebut berlaku secara nasional. 

Sehingga pembahasan RPJPD 2025-2045 ditargetkan tuntas sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, November depan. 

Baca Juga: Susun RPJPD, Pemkab-DPRD Kabupaten Malang Berkomitmen Tingkatkan Semua Sektor

“RPJPD digunakan landasan penyusunan visi misi calon bupati-wakil bupati sampai disusunnya RPJMD oleh bupati-wakil bupati terpilih,” ujarnya saat ditemui kemarin (9/7)

Untuk diketahui, visi dalam RPJPD adalah Kabupaten Malang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

Untuk mencapai visi tersebut diperlukan lima misi. 

Di antaranya transformasi sosial (pembangunan SDM berkualitas dan berbudaya maju), dan transformasi ekonomi (pembangunan ekonomi inklusif dan produktif yang berkelanjutan serta ramah lingkungan). 

“Di dalam visi dan misi ada beberapa hal. Salah satunya maju dan berkelanjutan. Jadi, visi misi calon bupati dan wakil bupati harus ada dua kata itu,” kata dia.

Sementara Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan, arah kebijakan pembangunan selama 20 tahun ke depan sudah tercantum dalam RPJPD tersebut.

Arah kebijakan tersebut ditentukan secara periodik per lima tahun. 

Arah kebijakan pembangunan lima tahunan pertama adalah penguatan landasan transformasi. 

Kemudian arah kebijakan pembangunan lima tahunan kedua (2030-2034) adalah percepatan transformasi.

Selanjutnya, dia mengatakan, arah kebijakan pembangunan lima tahunan ketiga (2035-2039) adalah perluasan transformasi. 

Terakhir, arah kebijakan pembangunan lima tahunan keempat (2040-2045) 

adalah mencapai Kabupaten Malang maju, sejahtera, berdaya saing dan berkelanjutan. 

”Dengan arah kebijakan tersebut, harapannya seluruh pembangunan yang dilaksanakan bisa menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Sanusi. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dprd malang #setuju rancangan #Pemkab Malang #RPJPD 2025 2024