PONCOKUSUMO – Perang melawan peredaran rokok ilegal terus digaungkan. Sabtu lalu (6/7), Pemkab Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Lapangan Wates, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Sosialisasi digelar bersamaan dengan pengajian umum menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriyah. Acara yang berlangsung pukul 20.00 itu dihadiri oleh Bupati Malang H M. Sanusi.
Untuk menyedot perhatian masyarakat, sosialisasi tersebut menghadirkan pelawak kondang Kirun. Warga antusiasme menghadiri sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut. ”Acara diselenggarakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan Priambodo dalam sambutannya.
Teddy mengatakan, penerimaan cukai di Malang Raya paling besar dibanding daerah lain. "Kalau tidak salah pada 2023 penerimaan dari cukai rokok menembus Rp 27 triliun. Dana itu dipakai untuk banyak hal, termasuk sosialisasi ini," ucap Teddy.
Setelah Teddy, giliran Pemeriksa Fungsional Bea dan Cukai Ahli Pratama KPPBC Malang, Muchammad Fikri yang naik ke atas panggung. Menyambung pernyataan Teddy, dia menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kabupaten Malang mencapai Rp 90 miliar. "Yang terbesar di Kabupaten Malang, melebihi Kota Malang dan Batu," ucap dia.
Pihaknya juga menyinggung soal bahaya rokok bagi kesehatan. Dia menyebut, setiap 6 detik ada 1 orang meninggal dunia karena rokok. Itu berdasarkan data World Health Organization (WHO). Tapi di sisi lain, dia mengatakan, rokok juga memberi pemasukan ke negara. Dengan angka penerimaan tahun lalu mencapai Rp 27 triliun untuk Malang saja.
Fikri menjelaskan ada empat macam rokok ilegal. "Pertama yakni tanpa cukai alias polosan. Kemudian pita cukai palsu, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Baik pabrik maupun jenis rokoknya (SKM atau SKT)," sebut dia.
Acara dilanjutkan tanya jawab berhadiah. Tiga orang mendapat hadiah kaus cantik. Pertanyaan yang dilontarkan terkait jenis-jenis rokok ilegal. Salah satu peserta nyeletuk, bahwa rokok ilegal selalu disembunyikan di etalase rokok warung-warung.
Terakhir, Bupati Malang Drs HM Sanusi mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal. Caranya dengan membeli rokok pita cukai yang asli dan sesuai peruntukannya. Karena dengan melaksanakan hal tersebut dinilai dapat mendukung program-program pemerintah. "Membiayai program-program kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum. Sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.
Terkait jumlah DBHCT, Sanusi menyampaikan nominal lain yang diperuntukkan untuk Pemkab Malang. Yakni Rp 110 miliar. Dia juga mengimbau pabrik-pabrik rokok yang belum melegalkan produknya untuk segera mendaftar. "Supaya ada kontribusinya untuk masyarakat,” tandas Sanusi.(diskominfokabmalang/biy/dan)
Editor : Mahmudan