KEPANJEN - Sebentar lagi, keberadaan seniman di Kabupaten Malang akan terlindungi.
Juga berpeluang mendapatkan bantuan melalui dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MalangItu setelah peraturan daerah (perda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah diresmikan dan diterapkan isinya.
Sebab, perda tersebut dirancang untuk melindungi para seniman, termasuk seniman bantengan yang belakangan sering tampil.
”Drafnya sudah selesai,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Hartono, kemarin.
Selain bantengan, kesenian warisan tak benda lainnya juga tercantum dalam perda tersebut, seperti tradisi Nyadran dan Jaranan.
Baca Juga: Jadi Andalan Pasukan Mberot, Ini Lagu yang Identik dengan Kesenian Bantengan di Malang
Dengan adanya Perda ini, dia mengatakan, kesenian seperti Bantengan bakal lebih terlindungi.
Hal itu juga menunjukkan bahwa eksekutif dan legislatif berkomitmen melestarikan budaya tersebut.
Di sisi lain, pemkab juga bakal mendorong para seniman untuk mengembangkan kesenian tradisional tersebut.
Salah satunya memperbanyak literasi maupun kajian-kajian kesenian tersebut.
Termasuk meluruskan jika ada yang kurang pas.
Dia mencontohkan pertunjukan kesenian bantengan yang mengindikasikan beberapa bagian kurang pas.
Menurut dia, kesenian Bantengan berakar dari seni bela diri pencak silat.
Namun di lapangan terkadang ada pemaduan dengan seni musik modern, sehingga dirasa menimbulkan pro kontra.
Dengan adanya Perda ini, dia melanjutkan, nantinya pemkab bisa menggelar workshop-workshop yang melibatkan seniman.
Sehingga penyaluran edukasi kesenian bantengan yang otentik tetap terjaga. (iza/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana