KEPANJEN - Pernikahan usia dini di Kabupaten Malang masih marak. Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengungkap, per Mei lalu tercatat 287 pengajuan dispensasi nikah. Jumlah tersebut menurun dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 369 pengajuan.
Meski angkanya menurun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya menekan angka pernikahan dini. Salah satunya melalui program inklusi pencegahan perkawinan anak.
Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, program tersebut sebagai penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2018 tentang perkawinan. Prinsipnya, perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan berusia minimal 19 tahun. “Supaya SDM kami juga semakin meningkat,” ujar Sanusi kemarin (12/7).
Menurut Sanusi, menikah pada usia belia, misalnya usia 14 tahun, akan berpengaruh terhadap kelangsungan pendidikan. Selain itu, dia melanjutkan, secara ekonomi, remaja tersebut juga belum memasuki usia angkatan kerja. Kemudian secara sosial, mereka masih tergolong anak-anak yang memerlukan perlindungan orang tua.
Sedangkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Malang Sutomo menyebutkan, program inklusi fokus untuk pencegahan pernikahan anak. Sebab, menurut hasil asesmen dia, pernikahan anak di Kabupaten Malang masih tinggi. Sehingga perlu diintervensi. ”Fokus kami pada tahun pertama ini ada di empat desa, empat kecamatan,” kata Sutomo.
Tepatnya di Desa Dengkol di Singosari, Desa Srigading di Lawang, Desa Sumberputih di Wajak, dan Desa Wonorejo di Poncokusumo. Empat desa tersebut dipilih karena tingkat pernikahan dini masih tinggi. Termasuk dampaknya. Seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), stunting, ekonomi, hingga kesempatan anak memperoleh pendidikan yang layak.
Sutomo menyampaikan, dalam program inklusi tersebut, ada beberapa skema yang akan dilakukan. Di antaranya memperbaiki kebijakan dari kantor urusan agama (KUA) terkait pernikahan. Termasuk sosialisasi bahaya seks bebas kepada anak-anak dan remaja. “Salah satu faktor nikah dini itu memang hamil di luar nikah,” ucapnya.
Pihaknya juga akan menyediakan layanan konsultasi pernikahan. Secara teknis akan dikumpulkan para stakeholder tingkat desa yang akan bertugas melakukan pencegahan dan sosialisasi pernikahan. Bahkan, diharapkan terdapat tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat desa. (yun/dan).
Editor : Mahmudan