KEPANJEN - Urusan perceraian tidak hanya diakomodasi di pengadilan agama (PA), tapi juga di pengadilan negeri (PN).
Terhitung sejak Januari hingga awal Juli tercatat 56 perkara.
90 persen di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) Kristiani.
Sedangkan pemicu perceraian didominasi faktor ekonomi.
”Pengajuan perkara terbanyak pada bulan Januari dan Juni lalu,” ujar Humas
PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH, Jumat lalu (13/7).
Dari 56 perkara yang diajukan, 26 di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim.
Sedangkan sisanya 28 perkara sedang berjalan dan 2 perkara lainnya baru akan masuk persidangan.
Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Kanjuruhan, lamanya proses persidangan karena pembuktian perkara tidak selalu berjalan mulus.
Kadang kala, saksi dari kedua belah pihak sama-sama tidak hadir.
Tapi sering kali yang tidak hadir adalah pihak tergugat.
”Sehingga perkara terpaksa diputus secara verstek atau tanpa kehadiran salah satu pihak,” kata Reza
Untuk penyebab perceraian, Reza menyebut ada dua yang paling sering dijadikan alasan.
“Ada masalah ekonomi dan perselingkuhan,” sebut dia.
Permasalahan finansial, dari data pengadilan menyebut menjadi pemicu perceraian sebanyak 70 persen dari perkara yang disidangkan.
Dia pun memaparkan apa-apa saja yang dikategorikan sebagai masalah ekonomi.
Mereka adalah: pihak laki-laki tidak bekerja alias menganggur, adanya utang yang tidak bisa dibayar, dan masalah perjudian.
Sayangnya Reza tidak menyebut mana-mana saja penyebab perceraian karena ekonomi.
“Itu biasanya terungkap di persidangan,” sebut dia.
Artinya, hal-hal tersebut tidak dicatat secara rinci.
Masalah lainnya yang umum adalah mabuk-mabukan.
Dalam hal ini, istri tidak kuat menghadapi suami yang sering mabuk.
Tak jarang berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Faktor lain lebih mengarah soal tidak diberikannya nafkah batin terhadap istri.
Yaitu kelainan orientasi seksual. “Tapi dua ini termasuk jarang,” kata Reza. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana