Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satu Titik, 2.594 Pelanggaran Lalin di Kabupaten Malang

Mahmudan • Senin, 15 Juli 2024 | 17:00 WIB

 

Photo
Photo

Masih Didominasi Kendaraan Roda Dua

KEPANJEN - Kesadaran pengendara menaati rambu lalu lintas di Kabupaten 

Malang terbilang masih rendah. 

Dalam kurun enam bulan, Januari-Juni lalu tercatat 2.594 pelanggaran. 

Itu hanya di satu titik yang terpantau kamera ETLE, yakni simpang empat Jalan A.Yani, Kepanjen. 

Jumlahnya bisa bertambah jika pelanggaran di titik lain juga tercatat.

“Total ada 2.594 pelanggaran dari kurun waktu tersebut. Semuanya dari satu titik itu,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung kemarin. 

“Hanya di satu titik itu (pemasangan kamera ETLE). Tidak ada titik lain,” tambahnya

Satu titik yang terpasang itu kameranya hanya mengarah ke satu arah. 

Yaitu ke arah selatan. 

Yang artinya dapat memantau arus dan pelanggaran lalu lintas yang bergerak dari arah Desa Kedungpedaringan (Kepanjen), Kecamatan Pagak dan Sumberpucung. 

Satlantas Polres Malang juga tidak memiliki kamera ETLE mobile, seperti mobil Integrated Noted Capture Attitude Record (INCAR).

Andi merinci jenis-jenis pelanggaran. Dari 2.594 perkara, sekitar 1.331 pelanggaran berupa menerobos traffic light (lampu lalu lintas). 

Kemudian 965 kasus yang tidak memakai helm dan sisanya 298 pelanggaran markah jalan. 

“Mayoritas pengendara kendaraan roda dua,” kata dia.

Dia mengatakan, pelanggar di titik tersebut akan terekam 24 jam. 

Namun ada beberapa pelanggaran yang tidak dapat terekam kamera ETLE. 

Di antaranya karena tidak memakai plat nomor dan penggunaan knalpot brong atau motor memakai part tidak standar. 

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas di Kota Malang, 202 Pemotor tanpa Helm Kena Tilang ETLE  

Tak ketinggalan balap liar.Dia mengatakan, cara kerja kamera ETLE adalah merekam pelanggaran dan mencocokkan pengemudi kendaraannya dengan plat nomor. 

Sedangkan untuk knapot tidak standar dan kebut-kebutan, harus dilakukan penilangan secara manual.

Berkaitan dengan pelanggaran knalpot brong dan kebut-kebutan di jalanan, Andi mengaku selama enam bulan belakangan tidak ada penindakan tersebut. 

“Hanya ETLE, untuk knalpot brong kami belum melakukan penindakan,” tandas mantan Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang tersebut. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#lalu lintas #Kabupaten Malang #satu titik 2594 pelanggaran