KEPANJEN – Kasus dugaan perampokan berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis pada 22 Maret lalu telah masuk ke meja hijau. Dua terduga pelaku, M. Wakhid Hasyim Afandi, 29 dan M. Iqbal Faisal Amir, 28, menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (15/7). Kedua pelaku yang masih kakak-adik merupakan tetangga korban.
Seperti diberitakan, rumah Sri Agus Iswanto, 60, warga Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan disatroni perampok, 22 Maret lalu. Dalam peristiwa tersebut, Agus meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam (tajam) di leher. Sedangkan satu lansia lagi yang menghuni rumah tersebut mengalami luka-luka akibat dianiaya pelaku.
Perampokan tersebut diusut polisi, kemudian berujung penangkapan Wakhid dan Iqbal. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Aditya Putra SH MH memaparkan kronologi kasus perampokan tersebut. ”Terdakwa Iqbal meninju wajah korban yang sedang makan di tempat tidur. Itu spontan dilakukan karena terkejut," terang Rendy kemarin.
Rendy mengatakan, saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Tapi Iqbal langsung mencekik leher korban. Sesaat itu pula, dia mengatakan, terdakwa langsung mengambil pisau yang diselipkan di celananya. Awalnya mencoba menggorok leher, tapi gagal. Kemudian pisau tersebut langsung ditusukkan ke leher kiri korban. "Ditikam sekuat tenaga sampai gagang pisau patah," imbuh Rendy.
Sedangkan Wakhid memukul penghuni lain yang juga lansia, yakni Esther Sri Purwaningsih. Kala itu Esther sedang makan. “Terdakwa memukul wajah korban tiga kali. Kemudian dua kali membenturkan kepala ke tembok dan menyeretnya dari ruang makan ke depan kamar,” terangnya.
Dari hasil perampokan tersebut, pelaku mengambil ponsel dan dompet Esther. Isinya uang tunai Rp 700 ribu, KTP dan dua kartu ATM. Dia menyebut aksi brutal dilakukan karena faktor ekonomi mendesak. "Iqbal mau menikahi kekasihnya pada Juni 2024. Akhirnya dia punya ide untuk merampok," kata dia.
Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukum, keluarganya, dan beberapa orang yang mengaku tetangganya. Pantauan wartawan koran ini, kurang lebih ada 50 orang yang datang ke persidangan pelaku.
Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa Henru Purnomo SH MH mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) di sidang berikutnya. Dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. "Ada indikasi penganiayaan pada proses penyidikan. Juga ada tekanan pada klien kami dalam penyusunan BAP,” kata Purnomo. ”Kemudian sidik jari yang ada di barang bukti itu meragukan," tambahnya.
Sedangkan Mahfud, 70, ayah terdakwa menilai kedua anaknya tidak bersalah. Ia menyebut pada saat kejadian, Wakhid dan Iqbal sama-sama tidak dari rumah Esther. "Mereka hanya lewat karena habis dari rumah Abdul Qodir (tetangga), kemudian Pur (Esther) teriak minta tolong. Anak-anak berhenti menghampiri, tapi tidak sampai menyentuh pagar," ucap dia.(biy/dan)
Editor : Mahmudan