KEPANJEN – Tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen bertambah. Setelah sebelumnya ada tujuh tersangka dan semuanya ditahan, kemarin (17/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan satu tersangka lagi. Yakni Badrus Zyaman. Warga Kelurahan Karangbesuki, Kota Malang itu merugikan negara Rp 8,56 miliar.
Pria 58 tahun itu berada di kantor Kejari Kabupaten Malang sejak pukul 11.00. Setelah menjalani pemeriksaan 5 jam lebih, dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriady SH MH menjelaskan, Badrus melakukan tindak pidana pada 2019. Diawali pada 24 April 2019, dia mengajukan pinjaman pada Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Kepanjen. ”Pengajuannya tiga kali. April nominalnya Rp 3 miliar, lalu dua kali di bulan Agustus. Yakni Rp 3 miliar dan Rp 2,45 miliar," terang dia.
Pengajuan tersebut kemudian diproses oleh Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen saat itu, Mochammad Ridho Yunianto, dan penyelia kredit Edhowin Farisca Riawan. Kini keduanya sudah menjadi ditahan. Uang tersebut pun cair, namun Badrus menginstruksikan orang lain untuk mengambil.
Rachmat menyebut, pinjaman tersebut bermasalah. Sebab, Badrus tidak pernah memiliki usaha. Tapi dalam berkas peminjaman tertulis menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP). "Nyatanya itu tidak pernah ada dan tidak pernah ada bukti aktivitasnya," ucap Rachmat.
Selain itu, Badrus juga mencatut nama orang lain dalam kreditnya. Namun, karena diduga ada kongkalikong antara pimpinan bank dengan tersangka. Akhirnya pinjaman tersebut diloloskan meskipun cacat.
Karena meski tajuk kreditnya adalah untuk investasi, nyatanya uang tersebut tidak ada yang digunakan untuk berbisnis. Melainkan masuk ke kantong pribadi. Sekaligus digunakan untuk membeli beberapa aset. Alhasil, Badrus tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Hasilnya, berdasar perhitungan BPKP, kerugian negara pun timbul senilai Rp 8,5 miliar.. Nominal itu dihitung dari besaran pinjaman yang diajukan disertai bunga.
Sebelum menahan Badrus, kejari sudah menetapkan beberapa tersangka. Yakni Ridho Yunianto, Edhowin, Dwi Budianto (koordinator debitur), dan debitur Andi Pramono. Mereka jadi tersangka sejak 2018.
Kemudian jilid kedua pada 2021 ada nama dua debitur, Chandra Febrianto dan Abdul Najib. Dan pada jilid ke tiga, debitur Yon Permadian Tesna menjadi tersangka tahun 2022. Semuanya kini sudah berstatus sebagai terpidana.
Jilid 1 dan 2 selesai pada tahun 2022. Ridho dan Edhowin sudah dihukum 10 tahun penjara. Dwi mendekam 15 tahun bui, Andi dan Chandra kena 14 tahun. Abdul Najib kena 8 tahun penjara pada tahun 2023. Terakhir, Yon, tersangka jilid tiga mendekam 10 tahun penjara pada tahun 2023. (biy/dan)
Editor : Mahmudan