Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Blokir 100 Situs Judi Online, Efektifkah Cegah Orang Depo?

Mahmudan • Jumat, 19 Juli 2024 | 20:52 WIB

 

Infografik Upaya Pemkab Perangi Judi Online.
Infografik Upaya Pemkab Perangi Judi Online.

Sanusi Ancam ASN Terlibat Perjudian

KEPANJEN - Demam judi online yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang.

Agar kasus serupa tidak merambah ASN di Bumi Kanjuruhan, Pemkab melakukan pemblokiran situs atau iklan judi online (judol).

Kepala Bidang Infrastruktur dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Diskominfo Kabupaten Malang Linden Suryawan memaparkan, antisipasi juga termasuk pemblokiran iklan-iklan atau situs judol yang muncul di web.

”Kami memfilter hanya berdasarkan kata. Jadi, tidak bisa menghitung jumlah iklan yang terblokir. Perangkat kami belum secanggih itu,” ujarnya kemarin (18/7).

Pejabat eselon III B Pemkab Malang itu menyebutkan, yang paling sering diblokir kata ”slot gacor”.

Sehingga situs web maupun iklan yang mengandung kata tersebut tidak akan muncul di perangkat internal Pemkab Malang.

“Sepanjang 2024 ada sekitar 100 iklan (judol) yang kami blokir,” lanjut Linden.

Sementara Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan larangan ASN bermain judol.

Dia bahkan dengan tegas akan menindak jika terdapat ASN yang terbukti bermain judol.

“Jadi ASN tidak boleh berjudi. Ini sudah bukan imbauan, tapi larangan melakukan perjudian. Karena itu melanggar peraturan negara,” ucapnya.

Larangan judol tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahwa salah satu perbuatan yang dilarang yakni sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, maupun membuat informasi atau dokumen yang memiliki muatan perjudian.

”Jika ditemukan ASN yang terbukti judi online, saya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu.

Sanksi pelaku judol tersebut tercantum dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bahwa setiap orang yang melakukan judol akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#blokir #situs judi online #Pemkab Malang