KEPANJEN – Operasi Patuh Semeru 2024 baru berjalan lima hari, tapi sudah banyak kendaraan di Bumi Kanjuruhan yang terjaring. Satlantas Polres Malang mencatat, pihaknya berhasil menjaring 724 pelanggaran.
Seperti diberitakan, operasi patuh Semeru digelar serentak sejak 15 Juli lalu. Rencananya berakhir pada hari ini (20/7). Sasarannya adalah menindak beberapa pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Di antaranya kebut-kebutan di jalan raya, kendaraan melanggar rambu lalu lintas, tidak pakai helm dan sabuk keselamatan, dan lain sebagainya. Guna menanggulangi pelanggaran tersebut, polisi menerapkan tiga metode penindakan. Yaitu penilangan secara elektronik (ETLE), tilang manual, dan teguran lisan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung memaparkan, terdapat ratusan pelanggaran dari satu titik ETLE di simpang empat Kepanjen. "Yang elektronik tercatat total ada 457 pelanggaran," sebut dia.
Yang paling banyak jenis pelanggarannya ialah menerabas lampu traffic light. Jumlahnya 247 pelanggaran. Diikuti 132 kendaraan melanggar garis marka jalan dan 78 pelanggaran karena tidak pakai helm.
Selain penilangan secara elektronik, dia menambahkan, tilang manual juga diberlakukan. Sasarannya adalah kendaraan roda dua (sepeda motor) dan kendaraan angkutan barang. Seperti truk dan pikap. Dalam hal ini adalah motor yang memakai knalpot tidak standar dan muatan berlebihan alias Over Dimention Over Loading (ODOL).
Untuk knalpot brong, lanjutnya, polisi berhasil menilang 165 sepeda motor. Semuanya ditangkap di berbagai tempat di Kabupaten Malang. Sedangkan untuk kendaraan logistik dengan muatan berlebih tercatat ada 102 pelanggaran. Kebanyakan yang dicegat polisi adalah pikap, yang mengangkut bermacam-macam barang di atas kabin.
Terakhir, penindakan yang tidak berujung sanksi. Yaitu teguran. Sasarannya murni pengendara sepeda motor. "Total 550 teguran. Yang kena ini pengendara tidak pakai helm dan berboncengan lebih dari satu penumpang," ucap Andi.
Khusus helm, ada dua cara polisi menindak. Jika secara elektronik, berujung tilang. Tapi kalau ditemukan petugas secara manual, hanya diberi teguran. Melihat jumlah total tersebut, pelanggaran tidak pakai helm menjadi paling banyak. Yaitu 496 teguran. Selanjutnya berboncengan lebih dari satu orang hanya 54 pelanggaran. (biy/dan)
Editor : Mahmudan