Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

16 Ribu Warga Kabupaten Malang Tidak Memiliki E-KTP

Mahmudan • Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:46 WIB
ADMINDUK: Warga ikut perekaman e-KTP saat program Suling Sakti digelar di Masjid Al Ismai’iliyah, Dusun Sidomulyo, Bululawang, kemarin (19/7)
ADMINDUK: Warga ikut perekaman e-KTP saat program Suling Sakti digelar di Masjid Al Ismai’iliyah, Dusun Sidomulyo, Bululawang, kemarin (19/7)

 

Jemput Bola ke Desa hingga Gelar Suling Sakti

BULULAWANG - Layanan Subuh Keliling Sukseskan Administrasi Kependudukan Terintegrasi (Suling Sakti) rutin dilaksanakan setiap pekan.

Kemarin (19/7), Suling Sakti kembali digelar di Masjid Al Ismai’iliyah, Dusun Sidomulyo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Warga setempat antusias menyambut layanan tersebut.

Puluhan warga mengantre untuk mengurus administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang Harry Setia Budi menyampaikan, hampir semua pengurusan administrasi kependudukan dilayani.

Mulai dari perekaman e-KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP digital, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian.

“Dari total penduduk Kabupaten Malang, sekitar 99,2 persen yang sudah perekaman dan memiliki KTP,” ucap Harry kemarin.

Data Disdukcapil Kabupaten Malang mengungkap, penduduk yang wajib memiliki KTP berjumlah sekitar 2 juta.

Dengan demikian, yang belum memiliki e-KTP sekitar 16 ribu jiwa.

Karena itu, layanan Suling Sakti sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memenuhi perekaman e-KTP.

Selain Suling Sakti, dispendukcapil juga datang ke desa-desa jika diundang ketika ada perayaan tertentu.

Seperti Hari Ulang Tahun (HUT) PKK.

Infografik Progres perekaman E-KTP
Infografik Progres perekaman E-KTP

“Pelayanan kami juga mengacu permintaan dari desa. Misalnya desa membutuhkan KTP, mereka bisa mengajukan ke kami dan kami datang ke desa tersebut,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Harry juga menjelaskan, perekaman e-KTP tidak bisa dilakukan di desa.

Minimal harus di kantor kecamatan.

Sebab, desa tidak memiliki alat perekaman.

Sedangkan di kecamatan sudah ada alat tersebut, serta terdapat petugas dari dispendukcapil yang akan membantu pengurusan KTP.

Ahmad Nabil Syaifullah, salah satu warga Desa Krebet Senggrong mengatakan, dia belum memiliki e-KTP meski usianya sudah 19 tahun.

Karena itu, dia memanfaatkan giat Suling Sakti yang diadakan di dekat desanya untuk perekaman e-KTP.

“Ini saya mengurus pembuatan e-KTP. Mengurus di sini ternyata lebih mudah, gratis, dan cepat,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#warga #e-ktp #Kabupaten Malang