Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemekaran Kabupaten Malang Masuk 10 Besar Usulan di Indonesia

Mahmudan • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:35 WIB

 

Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto
Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto

 

KEPANJEN – Setelah masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, wacana pemekaran wilayah terus diseriusi, bahkan sudah diusulkan. Berdasar data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri, terdapat 360 calon provinsi, kabupaten, maupun kota baru. Termasuk Kabupaten Malang.

Jika direalisasikan, bisa jadi nanti Kabupaten Malang dimekarkan menjadi dua atau bahkan empat wilayah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto kemarin (2/8). ”Selain kemungkinan terbagi menjadi dua wilayah, bisa juga terbagi menjadi empat. Semua tergantung hasil kajian,” ujar Tomie.

Dia mengatakan, pemekaran wilayah Kabupaten Malang memang sudah tercantum RPJPD. Namun realisasinya masih menunggu moratorium (pemberhentian sementara) pembentukan daerah otonomi baru dibuka oleh pemerintah pusat. ”Setelah itu, baru kami susun kajiannya bersama berbagai pihak. Seperti konsep pemekarannya yang mungkin ada Malang utara dan Malang selatan,” katanya..

“Kajiannya mulai dari potensi wilayah, kependudukan, hingga kemampuan fiskal,” tambah pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Untuk membentuk wilayah baru, dia mengatakan, perlu diperhatikan banyak hal. Termasuk belanja pegawai hingga ketersediaan gedung perkantoran untuk aparatur sipil negara (ASN). Dia mencontohkan ketika melepas Kota Batu pada 2001 lalu, Pemkab Malang menyiapkan kantor pemerintahan dan pendataan SDM yang akan dipindah tugas.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang Zia’ul Haq menyebutkan, Kabupaten Malang sudah masuk 10 besar usulan pemekaran di Indonesia. Sehingga peluang pemekaran wilayah semakin besar. Hal itu pun sesuai dengan usulan masyarakat. “Karena dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan pelayanan publik semakin baik, serta terwujudnya pemerataan pembangunan,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang itu

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang itu juga menambahkan, luasnya wilayah Kabupaten Malang dan padatnya penduduk membuat pemekaran wilayah dibutuhkan. Terdapat beberapa kemungkinan untuk pemekaran wilayah. Mulai dari Malang Utara, Malang Barat, atau Malang Selatan. Tetapi kemungkinan terbesar yakni di Malang utara. Kecamatan meliputi Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Jabung, Poncokusumo, Tumpang, Pujon, Ngantang, dan Kasembon.

Sebenarnya, dia melanjutkan, Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon termasuk Malang Barat. Tetapi tidak memungkinkan jika tiga kecamatan membentuk satu kabupaten baru. ”Tapi pembagian wilayahnya masih tergantung hasil kajian akademisi,” katanya. (yun/dan)

 

 

Editor : Mahmudan
#pemekaran wilayah #Kabupaten Malang #RPJPD